REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang akhir tahun yang bertepatan dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru, antisipasi gejolak harga pangan tengah diupayakan pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan koordinasi dengan berbagai elemen serta pemantauan harga di lapangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) beras medium secara masif yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP). KPSH itu dilakukan salah satunya dengan menggandeng pengawalan satuan tugas (Satgas) pangan dan Polri.
"KPSH beras medium ini kami instruksikan bisa secara masif di seluruh wilayah Indonesia, dikawal Satgas Pangan dan Polri dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/10).
Pihaknya juga membeberkan bahwa saat ini Kemendag telah membentuk Tim Pemantau Harga yang akan turun langsung melihat pasokan dan harga di pasar-pasar. Adapun langkah selanjutnya adalah dengan berkoordinasi kepada para distributor pemasok bahan pokok (Bapok) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data pantauan harga yang dihimpun Kemendag dari Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia, harga rata-rata nasional barang kebutuhan pokok per 4 Oktober 2019 dibandingkan dengan seminggu lalu umumnya relatif stabil. Bahkan beberapa komoditi cenderung mengalami penurunan harga di antaranya yakni cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan bawang merah.
Sedangkan tren harga cabai, kata dia, dalam satu bulan terakhir sudah mulai mengalami penurunan. Hal ini disinyalir karena mulai masuknya pasokan hasil panen dari daerah-daerah sentra produksi. Indikasinya, rata-rata pasokan harian cabai di Pasar Induk Kramat Jati dalam seminggu terakhir sebesar 110 ton per hari atau mengalami kenaikan sebesa 267 persen jika dibandingkan dengan rata-rata pasokan Agustus 2019 yang hanya 30 ton per hari.
Langkah selanjutnya, kata dia, stabilisasi harga kebutuhan pokok, antara lain pada tgl 4 Oktober 2019 dilangsungkan rapat koordinasi (rakor) nasional dengan mengundang 34 dinas provinsi yang membidangi perdagangan. Secara umum, lanjut dia, harga bapok di seluruh provinsi dilaporkan harga bapok stabil dan pasokan pangan tersedia.
Di samping itu, pihaknya juga mengaku telah menerbitkan serangkaian regulasi mengatur patokan harga guna menjaga stabilitas harga. Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Permendag Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, dan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.