Sabtu 12 Oct 2019 05:45 WIB

Kemenkeu: Pembayaran Pajak via E-Commerce Capai Rp 59,7 M

Sistem pembayaran pajak melalui e-commerce diluncurkan sejak 23 Agustus 2019.

Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPNG3) melalui perusahaan perdagangan dalam jaringan (e-commerce) mencapai Rp 59,7 miliar. Penerimaan pajak tersebut masuk melalui sistem MPNG3 yang diluncurkan sejak 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019.

"Sebanyak 90 persen transaksi dan 85 persen nominal itu melalui Tokopedia," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan besarnya nominal hanya dalam waktu kurang dari dua bulan tersebut menandakan sistem digital makin digemari wajib pajak karena memberikan kemudahan dan efisiensi. Selain Tokopedia, perusahaan digital lain yang turut berpartisipasi yakni Finnet Indonesia.

"Kami sedang proses menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam menambahkan perusahaan e-commerce yang sedang dalam proses pengujian adalah Bukalapak. Ia optimistis sejumlah perusahaan digital lain potensial untuk bergabung menjadi lembaga persepsi lainnya.

"Suatu saat nanti akan makin banyak perusahaan lain yang akan mengikuti langkah e-commerce lainnya yang sudah bergabung," katanya.

Saiful menambahkan hingga saat ini sudah ada 84 lembaga yang menerima pembayaran pajak pada sistem MPNG3 itu yakni perbankan. Sedangkan sisanya dari Tokopedia, Finnet dan menyusul Bukalapak.

Dengan terlibatnya perusahaan digital menjadi lembaga persepsi, pengelolaan keuangan negara menjadi semakin akurat dan transparan. Selain itu, penerimaan negara juga bisa digenjot karena pemerintah menyediakan sejumlah kanal pembayaran pajak seperti melalui perusahaan e-commerce.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement