Selasa 12 Aug 2025 13:15 WIB

Sektor Keuangan PVML Catat Aset Tembus Rp1.049 Triliun di Semester I 2025

Sektor PVML mencatat pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen (yoy).

Rep: Eva Rianti / Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam sambutannya di acara ‘National Forum of Financing Services and Microfinance 2025’ di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Foto: OJK
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam sambutannya di acara ‘National Forum of Financing Services and Microfinance 2025’ di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kontribusi sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) terhadap perekonomian nasional. Diantaranya kontribusi untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp 272 triliun.

“Dapat kami laporkan bahwa kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen year on year (yoy) menjadi Rp 1.049 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam sambutannya di acara ‘National Forum of Financing Services and Microfinance 2025’ di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

Agusman mengatakan, penyaluran pembiayaan meningkat sebesar 4,30 persen secara yoy menjadi Rp955 triliun. Angka tersebut meliputi penyaluran pembiayaan untuk konvensional sebesar Rp844 triliun atau sekira 88 persen, dan Rp111 triliun untuk yang syariah.

“PVML juga berkontribusi untuk pembiayaan UMKM sebesar Rp272 triliun,” ungkapnya.

Agusman mengatakan, capaian tersebut dinilai belum membuat puas, sehingga perlu lebih banyak upaya strategis dalam mengembangkan dan menguatkan industri PVML ke depan. Salah satunya adalah dengan pengadaan acara ‘National Forum of Financing Services and Microfinance 2025’ yang merupakan flagship pertama sejak sektor PVML terbentuk di OJK pada Agustus 2023 lalu.

“Apakah kita sudah puas? Nyata-nyata belum puas. Oleh karena itu, kami hadir hari ini untuk memberikan ide cemerlang dan menentukan langkah konkrit supaya berdampak besar terhadap perekonomian,” jelasnya.

Agusman menerangkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan basis untuk bidang PVML dalam melakukan langkah-langkah yang strategis.

“Ini basis PVML berkontribusi bersama untuk lebih strategis dalam rangka memperluas akses pembiayaan, termasuk dalam kegiatan produktif dan UMKM,” ujarnya.

Ia menyebut, sebagai tindak lanjut dari amanah UU P2SK, OJK sudah menerbitkan 12 Peratuan OJK (POJK). Pada saat ini, Agusman mengatakan pihaknya juga menyusun ketentuan pelaksanaan dari beleid-beleid tersebut.

Selain itu, OJK telah meluncurkan roadmap industri pinjaman daring, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro sebagai pedoman bagi pelaku industri untuk mendukung pengembangan dan penguatan pada sektor tersebut.

Pada saat ini, Agusman menuturkan, OJK sedang memfinalisasi dua roadmap yakni industri pegadaian dan usaha bullion. Ia memastikan keduanya sudah kelihatan hilalnya, dan akan segera diluncurkan.

“OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan ketentuan turunan mengenai UU P2SK. Dan akhir-akhir ini kami malah juga menyiapkan langkah deregulasi karena kami lihat penyederhanaan aturan atau pelonggaran sangat diperlukan untuk mendorong lebih baik dinamika industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan juga meningkatkan daya saing untuk pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor PVML,” terangnya.

Upaya tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement