REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Yayasan Solopeduli memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan melayani masyarakat yang ingin berwakaf produktif melalui Nazir Wakaf Solopeduli. Dengan menjadi nazir wakaf uang, Yayasan Solopeduli secara resmi bisa mengelola dana wakaf.
Penyerahan sertifikat nadzir wakaf produktif dilakukan oleh Ketua Divisi Pembinaan dan pemberdayaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Hendri Tanjung, kepada Pembina Yayasan Solopeduli Ummat, Mulyanto Utomo, akhir pekan lalu.
Ketua Yayasan Solopeduli, Sidik Anshori, mengatakan, dengan semakin bertambahnya ilmu dan pengetahuan kaum muslim terhadap keutamaan wakaf, maka semakin banyak orang yang mewakafkan uangnya. Dewasa ini semakin banyak masyarakat yang ingin mewakafkan dananya untuk kemanfaatan masyarakat.
Nadzir wakaf merupakan orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Nazir wakaf Solopeduli bertugas mengumpulkan dan mengelola wakaf produktif dari masyarakat yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat yang bersifat produktif. Dana tersebut harapannya bisa memberdayakan masyarakat.
Presentasi Badan Wakaf Produktif Solopeduli dilakukan pada 20 September 2019. Sidik bersyukur Solopeduli telah mendapatkan sertifikat badan Wakaf Produktif dari BWI.
Artinya, lembaga wakaf Solopeduli bisa menghimpun dan mengelola dana wakaf secara legal.
"Harapannya dengan adanya sertifikat dari BWI bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk menitipkan dananya untuk mengentaskan kemiskinan melalui wakaf produktif," kata Sidik seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (16/10).