REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mulai menyusun pembaruan kebijakan straegis pangan untuk 2020-2024. Pembaruan itu bakal ditempuh lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Melihat kebutuhan pangan dan gizi yang bakal meningkat, fokus pemerintah masih tetap pada peningkatan produksi dalam negeri.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi, menuturkan bahwa pembaruan kebijakan strategis pangan masih dalam tahap koordinasi bersama Dewan Ketahanan Pangan. Secara teknis, revisi Perpres mesti diajukan ke Sekretariat Kebinet untuk kemudian disahkan presiden.
"Ini masih panjang. Intinya selain soal ketahanan pangan, ada juga gizi yang harus diperhatikan karena kita mau membangun sumber daya manusia yang kuat," kata Agung kepada Republika.co.id, Selasa (22/10).
Agung mengatakan, populasi masyarakat Indonesia akan terus meningkat dari posisi saat ini sekitar 260 juta. Lebih detail, jumlah masyarakat kelas menengah juga akan meningkat. Sesuai prediksi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, pada tahun 2021 masyarakat kelas menengah Indonesia sebanyak 45 juta penduduk.
Pada 2030, masyarakat kelas menengah akan naik menjadi 145 juta, tahun 2040 naik menjadi 187 juta dan kembali naik menjadi 223 juta pada tahun 2045. Menurut Agung, peningkatan jumlah masyarakat kelas menengah bakal diikuti dengan kenaikan kebutuhan pangan.
Sementara itu, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2018 juga mencapai 71,39 poin, tumbuh 0,82 persen dibanding posisi 2017 sebesar 70,81 poin.
Seiring peningkatan IPM itu, bayi yang lahir memiliki angka harapan hidup hingga 71,20 tahun atau lebih lama 0,14 tahun dibanding mereka yang lahir tahun sebelumnya. Seiring dengan IPM yang diyakini terus meningkat, kebutuhan pangan akan lebih besar dan bervariasi.
"Itu butuh makanan yang lebih bergizi, beragam, dan seimbang. Pokoknya kita akan penuhi peningkatan produksi dan produktivitas karena ini tuntutan masyarakat," katanya menambahkan.
Ia menegaskan, produksi dan produktivitas tetap menjadi satu kesatuan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi Kementan melalui pembinaan terhadap para petani. Karenanya, upaya pendukung untuk menjaga ketersediaan pangan dengan terus menambah jumlah petani dengan program petani milenial.
Kepala Bidang Ketersediaan Pangan, BKP Kementan, Rachmi Widiriani menambahkan, melihat arah kebijakan pemerintah tahun 2020-204, pembangunan pangan dan gizi menjadi satu sistem yang tidak bisa dipisahkan. Revisi Perpres Nomor 83 Tahun 2017 juga dilakukan karena masa berlakunya habis pada tahun ini sehingga harus diperbarui.
Namun, upaya dalam penyediaan pangan dan gizi harus didorong dengan optimalisasi potensi produksi lokal. "Permintaan konsumen akan semakin beragam, berkualitas, peduli kesehatan, dan praktis," ujarnya.