Kamis 24 Oct 2019 16:41 WIB

Pelapor PBB Desak Myanmar Dibawa ke Pengadilan Internasional

Pengungsi Rohingya dinilai tidak aman untuk kembali ke Myanmar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Puluhan ribu pengungsi Rohingya memperingati tahun kedua peristiwa genosida Myanmar yang menyebabkan eksodus mereka di Kamp Kutupalong, Cox’s Bazar, Bangladesh, Ahad (25/8).
Foto: Rafiqur Rahman/Reuters
Puluhan ribu pengungsi Rohingya memperingati tahun kedua peristiwa genosida Myanmar yang menyebabkan eksodus mereka di Kamp Kutupalong, Cox’s Bazar, Bangladesh, Ahad (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk situasi di Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu dia sampaikan saat berbicara dalam sebuah konferensi pers di Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (23/10).

“Seluruh situasi di Myanmar harus dirujuk ke ICC atau pengadilan internasional harus dibentuk untuk menjamin keadilan bagi rakyat Myanmar,” ujar Lee, dikutip laman Anadolu Agency.

Baca Juga

Situasi di Negara Bagian Rakhine merupakan yang utama. “Saya tetap teguh dalam keyakinan saya bahwa tidak aman bagi pengungsi Rohingya (di Bangladesh) untuk kembali ke Myanmar sampai keadaan mendasar yang mengarah pada pengusiran mereka diperbaiki,” kata Lee.

Dia pun menyerukan penerapan sanksi kepada perusahaan yang dikelola militer serta pejabat Myanmar yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia serius terhadap Rohingya. “Kepentingan ekonomi tidak mesti dikejar dengan mengorbankan hak asasi manusia,” katanya.

Akhir pekan lalu Bangladesh telah mengumumkan rencana untuk memindahkan 6.000 pengungsi Rohingya ke sebuah pulau bernama Bhashan Char. Komisioner pengungsi Bangladesh Mahbub Alam mengatakan para pengungsi telah bersedia direlokasi ke pulau tersebut. “Sekitar 6.000 hingga 7.000 pengungsi telah menyatakan keinginan mereka untuk dipindahkan ke Bhashan Char,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah, Ahad (20/10).

Dia tak mengungkapkan kapan proses relokasi akan dilakukan. Namun, seorang perwira senior Angkatan Laut Bangladesh yang terlibat dalam pembangunan fasilitas di Bhashan Char mengatakan pemindahan dapat dimulai pada Desember mendatang.

Nur Hossain (50 tahun) adalah salah satu pengungsi Rohingya yang bersedia direlokasi ke Bhashan Char. Keputusan itu diambilnya setelah diperlihatkan rekaman video yang menunjukkan bagaimana fasilitas penampungan di pulau tersebut. “Saya setuju untuk pergi. Kamp di sini (di Leda) sangat padat. Ada masalah pangan dan perumahan,” kata Hossain.

Namun, kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan tentang risiko pemindahan para pengungsi ke Bhashan Char. Mereka menilai pulau itu rentan dan tak mampu menahan terjangan badai.

 

Pada Agustus 2018, Tim Misi Pencari Fakta Independen PBB telah menerbitkan laporan tentang krisis Rohingya yang terjadi di Rakhine. Dalam laporan itu, disebut bahwa apa yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya mengarah pada tindakan genosida. Laporan itu menyerukan agar para pejabat tinggi militer Myanmar, termasuk panglima tertinggi militer Jenderal Min Aung Hlaing, diadili di ICC. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement