REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk melakukan merger. Hal ini untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan struktur permodalan BPR.
“Untuk memperkuat industri BPR yang sehat dan produktif diperlukan kelembagaan BPR dengan dukungan permodalan yang kuat agar BPR dapat menyediakan dana bagi sektor rill khususnya usaha mikro dan kecil serta agar BPR dapat menyerap risiko-risiko yang mungkin terjadi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran merger Perusahaan Daerah (PD) BPR Kabupaten Cirebon, di Cirebon, Kamis (24/10).
Secara nasional, kata Heru, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR secara tahunan terus berkembang. Total aset industri BPR mencapai Rp143,2 triliun (9,62 persen). Sementara dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 97,9 triliun (10,82 persen) dan kredit yang disalurkan sebesar Rp 106,1 triliun (11,44 persen).
Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya memiliki 19 BPR yang 7 di antaranya dimiliki bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah melakukan merger atau penggabungan sejak beberapa waktu lalu, sehingga saat ini sebanyak 12 BPR telah bergabung menjadi PD BPR Babakan, sementara 7 BPR lainnya bergabung menjadi PD BPR Astanajapura.
Merger BPR merupakan bagian dari Program Konsolidasi Perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan
Heru mengatakan, OJK sangat mengapresiasi langkah strategis Bupati Cirebon dalam menggabungkan BPR milik pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon.
Langkah tersebut diyakini akan memberikan dampak yang positif bagi BPR dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi terutama permodalan, SDM, teknologi informasi, produk dan layanan serta persaingan dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, BPR hasil merger tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan bisnis sekaligus memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon maupun bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
Menurut Heru, kehadiran BPR masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena banyak layanan BPR yang tidak dapat diberikan oleh bank umum atau lembaga keuangan lainnya seperti lokasi yang dekat dengan masyarakat, layanan yang cepat dan sederhana dengan mengedepankan pendekatan personal dan metode jemput bola, serta karakteristik produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
Sejumlah strategi untuk penguatan dan pengembangan BPR sudah disiapkan OJK agar BPR dapat terus tumbuh dan berkembang melayani masyarakat, yaitu: penguatan kelembagaan, penguatan tata kelola dan prinsip kehati-hatian, penguatan infrastruktur (SDM dan TI) serta penguatan daya saing melalui branding industri BPR, kerja sama berbasis Teknologi Informasi dan inovasi produk dan layanan.
OJK juga telah menerbitkan ketentuan-ketentuan untuk berbagai aspek di BPR, seperti aspek kelembagaan, aspek prudensia, dan aspek Infrastruktur TI dan SDM.