Selasa 12 Nov 2019 22:53 WIB

Saudi Tahan 38 Orang atas Tuduhan Terlibat Terorisme

Saudi menahan 38 orang terkait kejahatan terorisme.

Bendera Arab Saudi.
Foto: AP/Cliff Owen
Bendera Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH— Pengadilan Arab Saudi telah menghukum 38 orang atas kejahatan terkait terorisme, televisi al-Ekhbariya milik pemerintah melaporkan pada Selasa (12/11).

Saluran TV itu mengatakan mereka dituduh membiayai terorisme dan dengan takfir - praktik militan Islamis untuk memberi cap pengikut sekolah-sekolah Islam yang tidak beragama. Dikatakan salah satu dari mereka "mendirikan organisasi teroris di penjara".

Baca Juga

Ekhbariya tidak memberikan kewarganegaraan atau nama-nama terpidana, perincian tentang kapan mereka ditangkap atau diadili, atau hukuman apa yang dikeluarkan oleh pengadilan pidana spesialis di Riyadh, yang dibentuk untuk mengadili kasus-kasus terorisme.

Riyadh telah berada di bawah pengawasan ketat internasional atas catatan hak asasi manusianya sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018 dan penahanan aktivis hak-hak perempuan yang masih diadili.

Pada April, kerajaan memenggal 37 orang karena kejahatan terorisme. Ketua HAM AS mengatakan kebanyakan dari mereka adalah Syiah yang mungkin tidak memiliki pengadilan yang adil dan setidaknya tiga adalah anak di bawah umur ketika dijatuhi hukuman.

Pada 2017, Arab Saudi melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menangkap sejumlah ulama, intelektual, dan aktivis. Beberapa dari mereka telah diadili karena tuduhan terkait terorisme.

Kerajaan adalah monarki absolut di mana protes publik dan partai politik dilarang. Negara Teluk Arab itu menghadapi pemberontakan militan dari 2003 hingga 2006 di mana anggota Al Qaeda melakukan serangan terhadap kompleks perumahan dan fasilitas pemerintah.

Kerajaan menanggapi dengan menangkap ribuan tersangka militan dan meluncurkan kampanye media untuk mendiskreditkan ideologi mereka.

 

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement