Rabu 13 Nov 2019 14:27 WIB

Kemenhub dan Pemprov DKI Tata Bongkar Muat di Pelabuhan

Penataan dalam rangka menumbuhkembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut

Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Capt Hermanta dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11) di Jakarta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha yang menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, penataan usaha bongkar muat pelabuhan di wilayah DKI Jakarta dilakukan untuk mewujudkan tata kelola manajemen pelabuhan yang andal. Selain itu, juga dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut sebagai bagian dari logistik nasional.

photo
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Capt Hermanta dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11) di Jakarta.

Adapun, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini merupakan hal yang baru dan bisa dikatakan bersejarah karena Pelabuhan Tanjung Priok kembali menjadi pelabuhan pertama yang melaksanakan kesepakatan antara penyelenggara pelabuhan dengan gubernur/Dinas Perhubungan. 

"Kesepakatan tersebut diharapkan juga dapat menjadi “pilot project" dan menjadi percontohan bagi pelabuhan lain dalam rangka penataan perusahaan bongkar muat yang beroperasi di pelabuhan di wilayah Indonesia," kata Arif Toha dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/10).

Kepala OP Utama Tanjung Priok Capt Hermanta mengatakan,  kegiatan ini akan menjadi langkah dan bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut Hermanta, ke depan OP Priok dan Dishub DKI akan menyusun mekanisme penataanusaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal  di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menyusun tata cara evaluasi, pembinaan terhadap usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan tangung jawab sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016  Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke.

Kesepakatan bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Pada dasarnya kesepakatan ini belumlah sempurna, maka dari itu kami berharap bahwa pembahasan yang terdapat dalam nota kesepakatan bersama tersebut selanjutnya dapat ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Perusahaan Bongkar muat sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman di Revolusi Industri 4.0 ini," ucap Hermanta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement