Jumat 03 Oct 2025 22:37 WIB

Bersih-Bersih Ditjen Pajak: 26 Pegawai Dipecat, 13 Menyusul

Bimo menegaskan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.

Bimo Wijayanto menyatakan dirinya akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan
Foto: Republika.co.id
Bimo Wijayanto menyatakan dirinya akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya. Keputusan pemecatan itu sebagai langkah bersih-bersih institusi itu sejak ia menjabat akhir Mei 2025.

"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Bimo menegaskan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas. "Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya," katanya pula.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih itu menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak. "Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," ujar dia.

photo
ilustrasi pengemplang pajak - (Republika/Daan Yahya)

Bimo mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, ujar Bimo, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.

"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujar dia.

Menurut Bimo, hal itu ia ungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak, kata dia lagi, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement