REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan yang semakin membengkak disebabkan oleh salah pengelolaan. Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola di internal BPJS Kesehatan yang perlu dilakukan. Catatan BPJS Kesehatan, angka defisit berpotensi menyentuh angka Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
"Sekali lagi kita kan sudah membayari yang 96 juta (jiwa). Total dibayar oleh APBN tapi di BPJS terjadi defisit itu karena salah kelola aja. Yang harusnya bayar pada nggak bayar. Artinya penagihan harus diintensifkan," jelas Jokowi usai meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Dr Abdul Moeloek, Lampung, Jumat (15/11).
Jokowi memandang, satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi defisit yang terus membangkak ini dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan menaikkan iuran menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
"Ya kalau ini nggak dilakukan ya terjadi defisit. Defisit kan mau nggak mau iurannya harus dinaikkan, gitu," kata Jokowi.