Jumat 22 Nov 2019 16:59 WIB

Sistem Qazath Mudahkan Muslim India Dibanding Sistem Baru

Sistem qazath memudahkan administrasi Muslim India.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Umat Islam di India (ilustrasi)
Umat Islam di India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD – Sistem Qazath yang telah berlaku di negara bagian Hyderabad di India dahulu rupanya memberikan keuntungan bagi umat Islam di sana. 

Terutama, dengan adanya Daftar Warga Negara Nasional (National Register of Citizens/NRC) yang diterapkan pemerintah India. 

Baca Juga

NRC adalah pendaftaran yang dikelola pemerintah India yang berisi nama-nama dan informasi relevan tertentu untuk identifikasi warga negara India. 

Saat ini, penerapan NRC baru dilakukan di negara bagian Assam dan akan diperluas ke negara bagian lainnya di India. 

Di bawah Dinasti Asaf Jahi yang memerintah Kerajaan Hyderabad pada 1724-1948, rincian tentang pernikahan didokumentasikan. Sebuah kantor 'Komisarir Inam' (Sadarat-ul-Aalia) digunakan untuk mengawasi inams (pemilikan tanah) dan hibah, termasuk sistem Qazath. Kantor itu kemudian diubah menjadi Nizam Atiyath yang menangani Layanan Keagamaan.  

Di era Asif Jahi, qazi (hakim yang mengatur dengan hukum Islam) diberikan Inam atas layanan mereka. Umoor-e-Mazhabi (departemen keagaaman) ekslusif juga didirikan untuk menangani urusan keagamaan umat Islam, termasuk urusan Qazis.

Para qazi ini yang telah mempertahankan catatan selama lebih dari 200 tahun. Pendiri seminari Islam, Moul-ana Mohammed Anwaru-llah Farooqui, telah memperbaiki sistem Qazath untuk mencatat pernikahan.    

Dalam sistem ini, para pemuka agama dalam pernikahan (penghulu) mengisinya rangkap tiga dan menyerahkannya kepada Kepala qazi, yang kemudian menyimpan salinan dan menyimpan yang lainnya pada arsip negara dan di Dewan Wakaf. Siapapun dapat memperoleh salinan resmi dokumen nikah dari kepala qazi manapun dengan memberikan rinciannya. 

Mantan ketua Dewan Wakf dan Kepala Qazi di Warangal, Moulana Syed Gulam Afzal Biyabani Khusro Pasha, mengatakan Qazat mereka dipertahankan selama 341 tahun. Sebelas generasi keluarganya telah mempertahankan sistem tersebut.  "Dalam sistem kami, setelah merayakan nikah, kami memberikan buklet kepada suami dan yang lainnya kepada istri, berdasarkan mana Dewan Wakf menerbitkan akta nikah. Kami memasukkan nama-nama pasangan dengan nama orang tua mereka, profesi dan alamat, tanggal dan tempat nikah, nama saksi dan bahkan jumlah Mehr (mas kawin)," kata Syed Gulam, dilansir di Deccan Chronicle, Jumat (22/11).  

Bukti nikah ini dapat menjadi dokumen pendukung untuk NRC. Banyak orang awam yang bingung tentang pendaftaran di NRC, terutama yang miskin dan tidak berpendidikan. 

Di Hyderabad, sebagian besar penduduk bermigrasi dari seluruh negeri. Sebagian besar tidak menyimpan dokumen lama untuk membuktikan kewarganegaraan mereka. Mereka tidak tahu persyaratannya dan bertanya dokumen mana yang mereka butuhkan. Beberapa berencana untuk mengunjungi tempat leluhur mereka untuk mendapatkan dokumen tanah dari departemen pendapatan.  

Sementara itu, banyak organisasi Muslim berencana untuk menciptakan kesadaran tentang NRC. Bahkan, cendekiawan agama juga meminta jamaah pada saat khutbah Jumat untuk memelihara catatan identitas mereka. 

Pemberlakukan NRC ini dipandang Presiden Kul Hind Tanzeem Islah e Muasherah, Maulana Mohammed Abdul Hameed Rahmani Chishti, sebagai sesuatu yang menyasar umat Islam. Ia mengatakan, orang miskin tidak memiliki dokumen yang sah, tetapi itu tidak mungkin untuk mendeportasi mereka dari rumah mereka.  

Menurutnya, tujuan NRC adalah untuk mengirim pesan bahwa pemerintah membalas dendam pada komunitas Muslim, karena Menteri Dalam Negeri Amit Shah juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperkenalkan RUU Perubahan Kewarganegaraan yang akan memungkinkan Hindu, Budha, Sikh, Jain, Kristen dan Parsi yang mengungsi mendapatkan kewarganegaraan India.  "Amandemen ini hanya akan mengecualikan Muslim. Ini menunjukkan niat pemerintah," katanya. (Kiki Sakinah)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement