REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menuturkan, pemerintah memberikan stimulasi berupa insentif untuk guru pendidikan Alquran, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP), dan bantuan kepada lembaga-lembaga Mitra Pendidikan Alquran.
Kamaruddin melanjutkan, insentif itu untuk meningkatkan semangat para guru pendidikan Alquran. Sebab dia mengakui, guru-guru tersebut merupakan entitas pendidikan masyarakat yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat, sehingga mendapat insentif di luar dari dana masyarakat.
"Nilai besaran insentif ini beragam. Kalau dari Kemenag (di DIPA) Kanwil nilainya Rp 3 Juta per tahun. Kalau Pemprov Jawa Tengah Rp 1,2 juta per tahun, Pemprov DKI sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (24/11).
Terkait pengembangan sarana prasarana pendidikan Alquran, pada 2019 Kemenag telah memberikan stimulasi bantuan pembangunan ruang belajar dan bantuan rehabilitasi ruang kelas Pendidikan Alquran. Kamaruddin menambahkan, untuk penguatan kapasitas kelembagaan pendidikan Alquran, saat ini pemerintah bersama masyarakat penyelenggara pendidikan Alquran dan pesantren tahfiz sedang menata kelembagaannya.
Penyelenggaraan layanan pendidikan Alquran di masyarakat, diselenggarakan dalam dua bentuk atau jalur layanan pendidikan, yakni nonformal dan formal. Bentuk atau jalur layanan pendidikan Alquran nonformal meliputi Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan sejenisnya, Taklimul Quran Lil Aulad (TQA) dan sejenisnya, Rumah Tahfiz Alquran (RTQ) dan sejenisnya, serta pesantren tahfiz Alquran.
"Sedangkan bentuk yang formal adalah Taman Kanak-Kanak Alquran (TKQ) dan sejenisnya. Semua bentuk lembaga itu telah eksis dan telah berkembang pesat di masyarakat," paparnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan, ada upaya meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada layanan pendidikan Alquran terutama untuk masyarakat urban dan perkotaan. Terkaiit hal itu, Kemenag sedang menyelesaikan Standar Kompetensi Kerja Nasional guru Alquran.
Standar ini akan menjadi pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pendidikan Alquran dalam melaksanakan peningkatan kompetensi dalam bentuk sertifikasi profesi guru pada layanan pendidikan Alquran.
"Dalam hal ini sudah berjalan satu LSP yaitu LSP Darul Quran. Dan akan menyusul segera LSP JQH PBNU dan LSP Nurul Falah Surabaya," ucapnya.
Untuk pengembangan pendidikan Alquran, Kemenag pun bekerja sama dengan masyarakat, mitra kerja penyelenggara pendidikan Alquran untuk melaksanakan pembinaan-pembinaan baik pada aspek manajerial kelembagaan, pengelolaan kurikulum, dan pengembangan metodologi pembelajaran.
"Pada 2019 ini Kemenag telah bekerjasama untuk pengembangan program Pendidikan Alquran dengan delapan mitra kerja. Di antaranya dengan FKPQ Pusat, FKPQ Banten, FKPQ Jawa Barat, BADKO TPQ DIY, Pesantren IIQ, dan lain-lain," kata Kamaruddin.