REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Komisi X DPR RI menyetujui dan akan segera menindaklanjuti dibentuknya payung hukum atau Undang-Undang yang ditujukan untuk melindungi para suporter sepak bola Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat melakukan audiensi dengan perwakilan organisasi suporter Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
"Kami setuju bahwa harus ada payung hukum untuk perlindungan suporter. Sekarang harus dikaji apakah harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional atau harus dibuat undang-undang tersendiri,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan alam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) hanya menjelaskan satu pasal tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam pertandingan, berbeda dengan suporter sebagai bagian aktif dari olahraga.
“Ada perbedaan mendasar antara penonton dan suporter. Suporter lebih memiliki ikatan emosional dibanding dengan penonton. Ini yang mendasar harus dibuatnya payung hukum tadi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro menyambut baik sikap Komisi X DPR RI yang akan segera menindaklanjuti pembentukan payung hukum untuk suporter.
"Kami menyambut baik karena selama ini suporter hanya dijadikan objek bagi stakeholder sepak bola di Indonesia, sehingga dengan payung hukum ini bisa memaksa stakeholder sepak bola Indonesia untuk memberikan edukasi bagi suporter hingga ke akar rumput,” kata Indro.
Indro menjelaskan payung hukum yang telah diperjuangkan PSTI sejak 2016 itu diperlukan agar kericuhan di Malaysia beberapa waktu yang lalu tidak terulang.
"Payung hukum ini bisa membuat pihak KBRI untuk melindungi suporter kita ketika berada di luar negeri, melakukan kerja sama dengan keamanan setempat untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan suporter kita di sana,” ujarnya.