Rabu 27 Nov 2019 00:42 WIB

Komisi X DPR RI Segera Tindak Lanjuti UU untuk Suporter

Suporter lebih memiliki ikatan emosional dibanding dengan penonton.

Suporter Indonesia menunjukkan tiketnya jelang pertandingan Grup B SEA Games 2019 antara Timnas U-22 Indonesia melawan Timnas U-22 Thailand di Stadion Rizal Memorial, Manila, Filipina, Selasa (26/11/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Suporter Indonesia menunjukkan tiketnya jelang pertandingan Grup B SEA Games 2019 antara Timnas U-22 Indonesia melawan Timnas U-22 Thailand di Stadion Rizal Memorial, Manila, Filipina, Selasa (26/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Komisi X DPR RI menyetujui dan akan segera menindaklanjuti dibentuknya payung hukum atau Undang-Undang yang ditujukan untuk melindungi para suporter sepak bola Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat melakukan audiensi dengan perwakilan organisasi suporter Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

"Kami setuju bahwa harus ada payung hukum untuk perlindungan suporter. Sekarang harus dikaji apakah harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional atau harus dibuat undang-undang tersendiri,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia menambahkan alam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) hanya menjelaskan satu pasal tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam pertandingan, berbeda dengan suporter sebagai bagian aktif dari olahraga.

“Ada perbedaan mendasar antara penonton dan suporter. Suporter lebih memiliki ikatan emosional dibanding dengan penonton. Ini yang mendasar harus dibuatnya payung hukum tadi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro menyambut baik sikap Komisi X DPR RI yang akan segera menindaklanjuti pembentukan payung hukum untuk suporter.

"Kami menyambut baik karena selama ini suporter hanya dijadikan objek bagi stakeholder sepak bola di Indonesia, sehingga dengan payung hukum ini bisa memaksa stakeholder sepak bola Indonesia untuk memberikan edukasi bagi suporter hingga ke akar rumput,” kata Indro.

Indro menjelaskan payung hukum yang telah diperjuangkan PSTI sejak 2016 itu diperlukan agar kericuhan di Malaysia beberapa waktu yang lalu tidak terulang.

"Payung hukum ini bisa membuat pihak KBRI untuk melindungi suporter kita ketika berada di luar negeri, melakukan kerja sama dengan keamanan setempat untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan suporter kita di sana,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement