Rabu 27 Nov 2019 19:06 WIB

Kemendag akan Evaluasi Permendag 96 Tahun 2018

Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait harga ayam.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pekerja memanen ayam broiler dengan sistem kandang tertutup atau close house di Peternakan Naratas Poultry Shop, Kampung Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pekerja memanen ayam broiler dengan sistem kandang tertutup atau close house di Peternakan Naratas Poultry Shop, Kampung Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah bertemu perwakilan peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) di Kantor Kemendag di Jakarta, pada Rabu, (27/11). Mereka menuntut pemerintah supaya menjaga stabilisasi harga ayam hidup atau livebird di tingkat peternak, termasuk biaya input produksinya.

"Menanggapi hal tersebut, Kemendag telah berupaya menjaga stabilitas harga livebird di tingkat peternak. Hal itu dengan menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak pada Permendag 96 Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto kepada Republika.co.id, Rabu, (27/11).

Baca Juga

Selanjutnya, kata dia, kementerian berencana mengevaluasi Permendag Nomor 96 Tahun 2018 itu. Kemendag akan memperhatikan masukan dari peternak rakyat.

"Salah satu masukan peternak rakyat yaitu mengatur harga bibit dan pakan. Tujuannya agar stabilitas harga livebird di peternak terjaga seiring stabilitas harga bibit dan pakannya," jelas Suhanto.

Dirinya menambahkan, Kemendag juga bakal mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Pertanian (Kementan). "Tentu kami koordinasikan lebih lanjut dengan Kementan," kata dia.

Sebelumnya, sekitar 200 anggota Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). Mereka meminta pemerintah menjaga harga livebird pada Harga Acuan Pemerintah.

"Ada banyak tuntutan, hanya yang kita garis bawahi masalah harga sapronak (sarana produksi peternakan) supaya ada batasan jelas. Baik batasan atas maupun bawah, karena memang ada harga acuan livebird-nya di situ juga dibatasi," ujar Koordinator Lapangan sekaligus Perwakilan Perhimpunan insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah Parjuni.

Dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, lanjutnya, pemerintah telah mengatur harga acuan ayam hidup per kilogram sebesar Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Harga tersebut dinilai stabil untuk penjualan di Pulau Jawa. 

"Kalau di luar Jawa harus lebih (harganya). Itu karena, porsinya lebih sedikit. Terkadang mungkin hanya sekitar 30 persen dari seluruh populasi nasional," jelas Parjuni. 

Ia menambahkan, saat ini harga ayam di peternak hanya berkisar Rp 16 ribu sampai Rp 17 ribu per kg. Sedangkan Harga Pokok Penjualan (HPP) peternak sekitar Rp 18.500 per kg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement