REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang akan menata tentang tata kelola pembentukan anak usaha atau cucu usaha BUMN. Langkah ini dilakukan Erick untuk menata BUMN agar pembentukan anak usaha tidak membuat induk BUMN menjadi merugi.
Erick juga menjelaskan, dalam aturan yang akan dibuat ini, nantinya akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk bisa mengambil keputusan apakah sebuah anak usaha BUMN atau BUMN hendak melakukan merger.
Selain itu, aturan tersebut juga akan memperluas pemerintah untuk mempunyai hak untuk menutup anak usaha yang memang dirasa merugikan.
"Kami menilai aturan bisa memperluas kerja kementerian BUMN bisa dilebarkan. Artinya, kita punya hak untuk menutup atau melakukan merger. Semua perlu ada alasannya," ujar Erick di Komisi VI DPR RI, Senin (2/12).
Erick juga menilai, gemuknya jumlah BUMN dan anak usaha BUMN yang jumlahnya ratusan ini membuat BUMN mayoritas tidak sehat. Ia tak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penutupan BUMN atau anak usaha BUMN yang merugi.
"Bisa aja (ditutup) dengan jumlah bumn 142 dengan jumlah anak cucunya saya rasa lebih baik mana?" ujar Erick.
Meski begitu, Erick memastikan bahwa langkah mengevaluasi dan menata BUMN ini bukan berdasarkan perhitungan asal semata. Ia juga mengapresiasi BUMN dan anak usaha BUMN yang memberikan keuntungan bagi negara.
"Bukan untuk mengerdilkan, tapi ini untuk menolong perusahaan yang tadinya sudah untung. Namun, bukan berarti semua anak perusahaan itu sakit. Seperti Telkom dan Telkomsel sangat sehat. Atau anak usaha Krakatau Steel, Krakatau Posco itu juga tergolong sehat," ujar Erick.