Rabu 04 Dec 2019 11:21 WIB

Dana Kompensasi TPPAS Nambo Capai Rp 14 Miliar

Jumlah kompensasi TPPAS Nambo tersebut berdasarkan hasil musyawarah.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Muhammad Hafil
Kontraktor menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor (ilustrasi).
Foto: Foto: Istimewa
Kontraktor menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengucurkan Rp 14 Miliar per tahun untuk Kompensasi Dampak Negatif (KDN) Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatriyadji menjelaskan jumlah tersebut merupakan hasil dari musyawarah.

"Sesuai undangan-undang dan aturan, kita sudah musyawarahkan," kata Pandji, kemarin.

Baca Juga

Hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah harus membayar biaya kompensasi atas sampah yang dibuang ke TPPAS Lulut-Nambo.

Pandji menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan empat kota/kabupaten yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan telah menyepakati biaya kompensasi sebesar Rp 12 ribu/ton. Angka tersebut akan diakumulasikan dengan kuota sampah di TPPAS Lulut-Nambo yang mencapai 3.300 ton per harinya.

Artinya, kata Pandji, baik pemerintahan provinsi maupun pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo harus mengeluarkan rata-rata Rp 39 juta perhari. Jika diakumulasikan dalam satu bulan biaya KDN akan mencapai Rp 1,1 miliar dan Rp 14 miliar per tahun.

Panji menerangkan, dalam aturan KDN terdapat dua kategori, yakni desa yang terdampak langsung dan desa yang terdampak tidak langsung. Adapun desa terdampak langsung yakni, Desa Lulut dan Desa Nambo.

"Sedangkan untuk desa terdampak tidak langsung yakni Desa Bantar Jati, Leuwikaret (Kecamatan Klapanunggal) dan Desa Gunung Putri (Kecamatan Gunung Putri)," katanya.

Meskipun demikian, Pandji mengatakan, jumlah tersebut bukanlah biaya total. Ia mengatakan, jumlah tersebut masih terbagi dalam sejumlah kategori, seperti fasilitas hingga infrastruktur jalan.

"100 persen dari KDN itu masih dibagi ke beberapa bagian, ada untuk perangkat desa juag," kata Pandji.

Kepala Bidang Pengolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Trian Turangga merinci 85 persen dari Rp 1,4 miliar untuk desa yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan 15 persen sisanya untuk fasilitas pemerintah Kabupaten Bogor.

"Dari 85 persen desa terdampak itu 85 persennya untuk desa terdampak langsung ada dua desa, Desa Lulut sama Nambo. Nah, 15 persennya untuk desa terdampak tidak langsung," jelas Trian.

Trian menjelaskan, dari 85 persen tersebut, Desa Lulut memperoleh 55 persen. Sementara, untuk Desa Nambo akan mendapat 45 persennya.

Sedangkan 15 persen untuk desa terdampak akan di kucurkan pada tiga desa yang terdampak tidak langsung dengan rincian,Desa Bantar Jati sebesar 7 persen, Leuwikaret 4 persen dan Desa Gunung Putri sebesar 4 persen.

"Tapi ada syarat ini, dari KDN yang diberikan oleh kita, BLT (bantuan langsung tunai) hanya 60 persen. Gak boleh lebih 60 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk 40 persen sisanya, Ia mengatakan, akan dipergunakan untuk infrastruktur desa sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen untuk pemerintahan desa.

"10 persen untuk pemerintah desa. Bisa untuk sosialisasi ke masyarakat dan sebagainya," katanya.

Ia menerangkan, 15 persen untuk Pemerintah Kabupaten Bogor untuk aktivitas administratif. Ia menjelaskan, Pemkab Bogor dapat menggunakan biaya tersebut untuk melakukan evaluasi dari dampak KDN.

"Kita harus cek ini (pembuangan sampah di TPPAS Lulut-Nambo) untuk bikin tim kita harus evaluasi misalnya dampak seperti apa? lalu pemantauan, atau disiminasi. intinya lebih ke pada kegiatan di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Bogor yang telah berkontribusi berupa lahan seluas 15 hektare untuk TPPAS Lulut-Nambo meminta Pemprov Jabar untuk memasukkan biaya perawatan jalan milik Kabupaten Bogor. Sebab, Pemkab Bogor tak ingin jalan Kabupaten Bogor rusak akibat aktivitas pembuangan sampah TPPAS Lulut-Nambo.

"Kita mengajukan permintaan kepada Pemprov (Jabar), misalnya kita mau pemprov berkontribusi dalam pemeliharaan jalan milik kita yang dilewati. Otomatis kita harus ada tim yang memantau itu," jelasnya.

Seperti diketahui, TPPAS Lulut-Nambo akan menggunakan mechanical biological treatment (MBT) yang dapat mengubah sampah menjadi refused derived fuel (RDF) atau pengganti baru bara. Terdapat empat wilayah, yang akan membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo yakni, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan untuk menyuplai kebutuhan sampah dengan kapasitas 2300 ton/hari tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement