REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus seorang kurir salah satu jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Semarang. Pelaku bernama Ferdian Dona Saputra diduga merupakan kurir dari jaringan terputus pengedar narkoba.
Jaringan tersebut selama ini jamak beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Jaringan ini ditengarai dioperatori oleh L, pria yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang.
Kasubag Humas Polres Semarang AKP Budi Supraptono mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan perkara penyalahgunaan narkoba oleh tersangka Dwi Putranto yang telah diringkus sebelumnya. "Berdasarkan petunjuk yang didapat dari pemeriksaan terhadap tersangka Dwi Putranto, polisi mendapatkan nama Ferdian Dona Saputra sebagai pengedar," ungkapnya di Mapolres Semarang, Rabu (4/12).
Atas petunjuk ini, lanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran dengan sasaran Ferdian Dona Saputra. Dari upaya ini polisi telah mendapatkan sejumlah bukti dan akhirnya meringkus tersangka Ferdian di lingkungan Dusun Macanan, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Perum Cindelaras Permai Desa Karangtengah, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain berupa satu plastik klip berisi serbuk sabu-sabu seberat 0,78 gram serta empat paket plastik klip berisi serbuk sabu-sabu total seberat 2,76 gram. "Selain itu juga diamankan dua buah timbangan elektrik merek idealife dan taffware, sebuah kartu ATM, serta sebuah handphone merek Huawei," lanjutnya.
Kepada polisi tersangka Ferdian Dona Saputra mengaku barang terlarang tersebut didapat dari L. Akan tetapi tersangka mengaku belum pernah bertemu dengan L kendati selama ini ia menjadi pengambil dan mengantarkan sabu- sabu kepada pengguna atas perintah pria tersebut.
"Jadi selama ini mereka hanya melakukan komunikasi melalui handphone. Demikian pula sistem pembayarannya transaksi narkoba ini juga dilekukan melalui transfer antar rekening bank," tegas Budi.
Atas perbuatan ini tersangka Ferdian Dona Saputra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman hukuman mati," tambahnya.
Tersangka Ferdian Dona Saputra saat dikonfirmasi mengaku baru menjalankan peran sebagai kurir narkoba sejak dua bulan terakhir. Untuk mengambil dan mengantar sabu-sabu tersebut semua diatur dan dikendalikan oleh L melalui komunikasi menggunakan HP. "Jadi kami belum pernah bertemu langsung," jelas pria yang bekerja di toko suku cadang ini.
Tersangka juga enggan menjelaskan sudah beberapa kali mengambil dan mengantar narkoba selama kurun waktu dua bulan terakhir menjadi kurir L.