REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dinyatkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kelima terdakwa didakwa bersalah telah mencuri onderdil pesawat terbang milik perusahaan negara senilai Rp 5,4 miliar. Mereka divonis dengan lama hukuman berbeda-beda, mulai 10 bulan hingga 2,5 tahun. Sidang putusan kasus pencurian onderdil tersebut digelar Kamis (5/12).
Dalam vonisnya, Ketua Mejelis Hakim, Surya, SH, mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah seperti yang diatur Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
‘’Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan spare part PT DI senilai Rp 5,4 miliar," kata hakim dalam vonisnya.
Lima terdakwa yang dihukum tersebut, Agus Zaenudin dengan vonis 2,5 tahun penjara, M Radenaswara 2,5 tahun, Dian Hadiansyah 1,5 tahun, Wawan Kriswana 1,5 tahun, dan Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut antara satu tahun hingga tiga tahun penjara.