Rabu 11 Dec 2019 06:19 WIB

Anies: Jumlah Anggota TGUPP Diputuskan Pergub

Sekda DKI menegaskan akan mengevaluasi adanya satu anggota TGUPP yang rangkap jabatan

Rep: Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Febryan A
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaranTGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 orang anggotanya menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp 19,8 miliar.

"Saya enggak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP) keputusannya lewat pergub. Anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12).

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) gubernur dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020.

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp 19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020 dan anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan 'Bismillah', (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Dengan dikabulkannya anggaran untuk 50 anggota TGUPP itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikannya dengan cara memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan (jadi dewan pengawas RSUD) dan yang tidak bekerja dengan benar.

"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar. Fraksi PDIP meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.

"Pimpinan, kalau 50 orang itu kebanyakan. Makin banyak orang, makin sulit, maka sifatnya bukan percepatan, tapi menghambat. Tolong dicatat, Fraksi PDIP tetap menolak dengan jumlah 50 orang, Fraksi PDIP merekomendasikan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang," kata Gembong.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, anggaran itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. "Ini disetujui bersama dan pimpinan sudah menetapkan dengan berbagai pertimbangan yang arif," kata Taufik.

Pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini berbeda dengan Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN yang menyatakan sepakat dengan keputusan dari Ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi. Sebelum anggaran TGUPP diketuk untuk 50 orang, anggota Badan Anggaran dari berbagai fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing.

Ada yang meminta anggaran TGUPP dialihkan menggunakan dana operasional gubernur, sementara ada juga yang tetap setuju anggaran tetap dialokasikan dalam APBD pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, ada fraksi yang menilai anggota TGUPP tidak bekerja dengan baik, ada pula yang berpendapat sebaliknya.

Dievaluasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjamin Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang memiliki jabatan ganda hingga diberhentikan.

"Kami akan lakukan evaluasi misalnya double job, kami pastikan di-drop pimpinan yang semacam ini," kata Saefullah menanggapi berbagai kritik anggota Badan Anggaran DPRD DKI soal adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yakni Achmad Haryadi.

Lebih lanjut, Saefullah memastikan, ke depannya rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi dan Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut. "Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Tapi, kami nyatakan bahwa TGUPP ini dibutuhkan keberadaannya," kata Saefullah menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement