REPUBLIKA.CO.ID, KUMAI -- Ratusan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menerima sertifikat Basic Safety Training (BST).
Penyerahanan sertifikat dimaksud dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai, Capt. Wahyu Prihanto bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai, Kalimantan Tengah.
Menurut Wahyu, sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang diselenggarakan pada Bulan September 2019 lalu melalui diklat program pemerintah.
“Sebanyak 410 peserta diklat pemberdayaan masyarakat di wilayah Kumai yang telah mengikuti diklat secara gratis ini sejak bulan September 2019 lalu, dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat BST dan Surat Keterangan Kecakapan 60 mil,” kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (11/12).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Untuk itu, selain terus melaksanakan pembangunan fisik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga terus berupaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia di bidang keselamatan pelayaran serrta terus menggalang peran serta masyarakat diperlukan untuk mendukung keberhasilan layanan.
“Diklat pemberdayaan masyarakat yang terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah ini merupakan wujud nyata Kementerian Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk bagi awak kapal tradisional,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, antusiasme masyarakat di wilayah Kumai untuk mengikuti diklat ini sangatlah tinggi. Buktinya, kegiatan ini jumlah peserta yang mengikuti lebih dari 400 orang.
“Kami berharap dengan Diklat Pemberdayaan Masyarakat seperti ini peserta mendapatkan edukasi dan sertifikasi. Namun demikian, dalam pelaksanaan di lapangan penegakan aturan harus tetap dilakukan sehingga para operator kapal-kapal tradisional harus menaati peraturan yang berlaku,” ujar Wahyu.