REPUBLIKA.CO.ID,
- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin
"Saya kira perlu supaya jangan sampai ada majelis yang tahu-tahu mengembangkan radikalisme."
- Menteri Agama Fachrul Razi
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan."
- Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat Syifa Fauzia
"PMA sebagai dasar memberikan bantuan pada majelis taklim yang membutuhkan."
- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis
"MUI juga nggak pernah merasa sering dikomunikasikan (soal PMA Majelis Taklim)."
- Pendakwah Ustazah Dedeh Rosidah Syarifudin (Mamah Dedeh)
"Soal majelis taklim ini nggak perlu diatur-aturlah. Karena kami ini di kampung punya aturan sendiri."
- Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas
"Saya kira menteri agama terlalu remeh ngurusi begituan."
- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail
"Apakah semua majelis taklim akan mendapatkan dana? Majelis taklim jumlahnya bukan sekadar ribuan tapi jutaan."
- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini
"Pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."
- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir
"Tidak boleh ada diskriminasi khusus kepada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim."
- Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra
"Majelis taklim tidak perlu diatur-atur. Majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji."
- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang
"Pemerintah jangan mencari-cari pekerjaan."
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim pada 13 November 2019. Pendaftaran majelis taklim tidak wajib dan tidak ada sanksi.
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Artikel Republika.co.id