Rabu 11 Dec 2019 23:02 WIB

Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Raperda APBD 2020

APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87,9 triliun

Gubernur DKI Anies Baswedan  di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Foto: Republika/Febryan A
Gubernur DKI Anies Baswedan di lokasi acara Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Rabu (12/11).

Draf RAPBD DKI Jakarta 2020 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Alhamdulillah, RAPBD yang sudah dibahas cukup intensif dan pembahasannya banyak menarik perhatian masyarakat telah tuntas,"" kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dia mengapresiasi semua yang telah bekerja dan semua masukan serta catatan menjadi perhatian. "InsyaAllah nanti sesegera mungkin kita bisa melaksanakan. Bahkan sebagian dari program-program itu sudah bisa kita lakukan percepatan sebelum awal tahun 2020 sehingga InsyaAllah bulan Januari kita sudah bisa langsung berlari cepat," katanya.

APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87.956.148.476.363 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 82,19 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 79,61 triliun serta pembiayaan daerah senilai Rp 2,58 triliun.

Sementara itu, untuk rencana penerimaan pembayaran yang disetujui adalah sejumlah Rp 5,76 triliun, pengeluaran pembiayaan senilai Rp 8,34 triliun dan pemberian pinjaman faerah sebesar Rp 500 miliar.

Anies berharap DPRD DKI Jakarta terus menjaga semangat kemitraan, sinergi maupun kolaborasi yang semakin solid dan terjalin baik selama ini. Dia juga menekankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Provinsi DKI Jakarta akan menjadi landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Kota Jakarta.

"Eksekutif berharap, dengan disahkannya raperda ini, selain pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Kota Jakarta dapat dilaksanakan dan selesai pada waktunya, juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang," katanya.

Dia mengingatkan jajarannya agar menggunakan dan memanfaatkan anggaran secara efisien, efektif dan tepat sasaran di masa mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement