REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Taklim Darussalam Ciomas Bogor KH. Mu'tashim Billah Khirrij mengatakan belum dapat memutuskan apakah majelis taklimnya akan didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengaku belum mengetahui soal adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim itu.
"Dan kami juga nggak bisa menilai ini baik atau tidak karena nggak tahu. Saya belum tahu persis, kami nggak bisa menentukan ikut daftar sekarang, karena belum tahu segalanya. Sampai saat ini juga belum ada sosialisasi. Jadi harus dicerna dulu dan lain sebagainya, apa maslahatnya," ujarnya.
Mu'tashim mengaku belum memahami tentang regulasi majelis taklim yang dikeluarkan Kemenag pada 13 November lalu itu. Dia mengatakan, sosialisasi terkait PMA tersebut masih minim sehingga dia pun sebetulnya baru tahu ada regulasi itu saat Republika.co.id menghubunginya.
"Majelis taklim saya kan lemburan, kampungan, ada beberapa orang dan itu pun hanya ibu-ibu yang belajar akidah, tauhid, shalat. Jadi tergantung apakah itu untuk kebaikan atau tidak, kita lihat. Kalau tidak untuk kebaikan ya kita juga menunggu," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (15/12).
Pada prinsipnya, Mu'tashim akan mendukung PMA 29/2019 bila memang untuk kebaikan dan ada kemaslahatan. "Kalau memang niatnya untuk kebaikan sih nggak masalah. Majelis taklim kan untuk mencari ilmu, cuma nonformal," ujarnya.
Mu'tashim mengingatkan majelis taklim tentu berbeda dengan sekolah formal. Sekolah formal misalnya ada absensi, sedangkan majelis taklim sebagai lembaga nonformal tidak ada absensi.
"Tapi ya terserah, barang kali (majelis taklim) yang terdaftar itu mau diberikan kemudahan, ya itu baik, misalnya supaya nggak kerepotan mau ngasih bantuan ke siapa, nggak masalah. Selama tidak bertentangan dengan syariat," ujarnya.