Rabu 18 Dec 2019 05:30 WIB

Kondisi Kantor Pemasaran Rumah Syariah Fiktif di Tangsel

Masih ada sejumlah orang yang mencoba mendatangi kantor pemasaran tersebut.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kantor pemasaran perumahan syariah fiktif tak beroperasi sejak Juli 2019. Namun masih ada orang yang mendatangi kantor tersebut.

Kantor yang berlokasi di Ruko Kebayoran Square Bintaro Sektor VII, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) ini terlihat sepi dan tidak ada kegiatan, baik di luar maupun di dalam gedung.

Baca Juga

Salah satu petugas keamanan ruko, Nisad mengatakan, sudah tidak ada aktivitas sejak lima bulan lalu di kantor pemasaran tersebut. “Bulan Juli 2019 kantor ini sudah kosong, sehabis lebaran itu tidak ada orang lagi,” katanya, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, meski telah ditutup sejak lima bulan lalu, tetapi masih banyak orang yang mendatangi kantor tersebut. Diduga, mereka yang datang adalah korban dari penipuan PT Wepro Citra Sentosa.

"Beberapa customer ada biasanya yang datang ke kantor. Banyak yang tanyain soal kantor itu, kayaknya mereka para korban," kata Nisad.

Dari pantauan Republika.co.id, gedung pemasaran yang mewah dengan empat lantai tersebut terlihat kosong dan sepi. Namun nampak bangunan ruko itu dari luar terlihat sangat terawat. Hanya terdapat petugas keamanan yang menjaga gedung di lokasi.

Pintu kantor juga dalam kondisi terkunci. Di dalamnya hanya ada satu kursi dan satu meja. Nampak debu menempel di kaca jendela, tirai jendela kaca dan lantai. Di bagian pelataran juga nampak tidak ada kendaraan.

Di bagian kaca depan ruko terpasang pengumuman. Berisikan pemberitahuan informasi kepada masyarakat yang berurusan dengan PT Wepro Citra Sentosa untuk menghubungi pihaknya.

Sebelumnya, penjualan rumah syariah itu terlibat kasus penipuan terhadap 3.680 korban dengan total kerugian hampir Rp 40 miliar. Kemudian, Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus penjualan tersebut. Dari sindikat itu, polisi menangkap empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Informasi yang diketahui, para tersangka menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Dengan harga murah dan tanpa riba.

Para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, tersangka juga menjanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018 namun tak kunjung usai.

Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan hukuman pidana di atas 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement