REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), aparat Satpol PP Kota Depok melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah di Kota Depok. Dari hasil razia miras di beberapa tempat hiburan malam dan warung jamu berhasil disita 1.400 miras berbagai merek.
"Ada sebanyak 1.400 Miras berbagai merek kami sita. Razia ini juga untuk mengantisipasi adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum nanti di malam Natal dan malam Tahun Baru," ujar kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Kantor Satpol PP Kota Depok, Rabu (18/12) lalu.
Dalam razia gabungan Satpol PP Kota Depok bersama aparat Polrestro Depok, BNN Depok dan TNI dari Kodim Depok juga mengamankan 52 orang baik laki-laki dan perempuan yang tidak bisa menunjukkan identitas. "Ada juga yang kami amankan diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK)," terang Lienda.
Lienda menegaskan, hasil sitaan ribuan miras dalam razia tersebut nantinya akan dimusnahkan, sementara untuk masyarakat yang terjaring razia karena tidak ada identitas akan dilakukan pembinaan.
"Penjual Miras akan ditindak sesuai dengan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sedangkan bagi warga dan PSK yang terjaring razia kami data dan kasih peringatan," pungkasnya.