REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 3.600 botol minuman mengandung alkohol dari berbagai jenis dan merk di Halaman Mapolres Temanggung. Waka Polres Temanggung Kompol Kelik Budiono, mengatakan minuman keras (alkohol) yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2019.
Pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan usai apel Operasi Lilin Candi 2019 disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ini dilakukan dengan cara menggilas botol minuman beralkohol menggunakan alat berat."Barang bukti ini disita dalam tiga hingga empat minggu terakhir dari sejumlah penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Temanggung," katanya.
Ia menuturkan sejumlah barang bukti minuman keras tersebut disita dari tiga pedagang, yakni Mudjijanto warga Dusun Kasanan, Kranggan, Sony warga Distrikan, Temanggung, dan Gatot Raharjo Kelurahan Temanggung 1. Mereka melanggar Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol.
Budiono menyampaikan penyitaan minuman beralkohol ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah Temanggung dari kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan yang dapat menimbulkan tidak kondusif.
Berkaitan dengan Operasi Lilin Candi 2019, Polres Temanggung menyiapkan 210 personel ditambah personel dari Kodim 0706/Temanggung, Dinas Perhubungan dan personel dari Satpol PP Kabupaten Temanggung. Ia mengatakan pada perayaan Natal nanti masing-masing gereja disiagakan sejumlah personel gabungan. Dalam Operasi Lilin Candi 2019, katanya Polres Temanggung mendirikan tiga pos pengamanan, yakni di Pringsurat, Temanggung, dan Parakan.