Senin 06 May 2024 22:44 WIB

Rusak Motor Warga di Temanggung, Belasan Gangster Ditangkap

Terkait kasus perusakan itu Polres Temanggung menyita belasan senjata tajam.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG — Polisi menangkap 17 orang, yang diduga terlibat kasus perusakan sepeda motor warga di wilayah Tegong, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Terkait kasus itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pedang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, kasus perusakan kendaraan milik warga itu terjadi pada Sabtu (4/5/2025), sekitar pukul 03.00 WIB. “Para pelaku yang sudah kami amankan sebanyak 17 orang, terdiri tujuh orang sudah kategori dewasa dan 10 orang masih anak-anak,” kata dia, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Menurut Budi, 17 orang tersebut tergabung dalam salah satu geng. Ia mengatakan, awalnya gangster tersebut akan melakukan tawuran dengan geng lain dan sudah menyampaikan tantangan melalui media sosial. Namun, tawuran itu tidak terjadi, dan akhirnya mereka berpapasan dengan korban saat konvoi.

“Masyarakat takut, melarikan diri. Akhirnya yang dirusak sepeda motor yang ditinggal oleh warga yang lewat tersebut, yang dikira adalah kelompok dari geng yang mereka tantang,” kata Budi.

Dari belasan orang yang ditangkap, sepuluh orang disebut merupakan pelajar SMA di Temanggung dan Magelang. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat), dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun,” kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement