REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, drg Rahminingrum mengungkapkan bahwa mayoritas tukang gigi di wilayah itu hingga kini belum memiliki izin praktik. Ia menyebutkan salah satu kendala sehingga para tukang gigi belum memiliki izin praktek adalah belum adanya rekomendasi organisasi profesi yang resmi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.
"Saya berharap dengan adanya Forum Tukang Gigi Indonesia (FTGI) ini menjadi satu wadah dan akan membuat tukang gigi yang ada di Kendari semakin mudah dalam mengurus perizinan praktek," kata Rahminingrum di Kendari, Kamis.
Rahmaningrum mengimbau andaikan telah memiliki izin praktik, maka para tukang gigi dalam berpraktik harus sesuai standar ketentuan profesi. Ia menjelaskan, kewenangan tukang gigi ialah membuat gigi palsu, sebagian atau penuh, yang lepasan dengan berbahan akrilik dan tidak boleh menutupi akar.
"Tukang gigi tidak boleh melakukan pencabutan gigi karena bukan potensinya untuk melakukan pencabutan dan yang lain-lain, kewenangannya hanya membuat gigi palsu," katanya.
Jika ada yang melanggar, menurut Rahmaningrum, maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran, tertulis, cabut izin usaha sementara, hingga tidak boleh berpraktik. Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat FTGI Pusat, Darwis Sinring, mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah dalam pengurusan izin praktek bagi tukang gigi selagi masih mengikuti syarat yang berlaku.
"Masyarakat mungkin selama ini belum tahu atau percaya kepada profesi tukang gigi, tapi untuk di ketahui kami sudah memiliki SK dan FTGI secara resmi telah diakui dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asami Manusia (Kemenkumham) RI terhitung sejak 2 Februari 2019," kataya.
Darwis mengungkapka,n dengan adanya organisasi FTGI akan mempermudah tukang gigi di wilayah Sultra dalam mengurus izin praktik. Namun, tidak semua tukang gigi bisa diberikan izin praktik.