Jumat 27 Dec 2019 12:58 WIB

Baznas Kota Depok Gelar Gebyar Pemberdayaan Zakat

Baznas diharapkan bosa ekspor zakat ke luar kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Baznas bersama Pemkot Depok menggelar Gebyar Pemberdayaan Zakat.
Foto: dok. Baznas
Baznas bersama Pemkot Depok menggelar Gebyar Pemberdayaan Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, menggelar Gebyar Pemberdayaan Zakat yang dilaksanakan di halaman Masjid Balai Kota Depok, Jumat (27/12). Hadir Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang sekaligus memberikan bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi ke 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

"Saya berharap Baznas dapat ekspor zakat ke luar Kota Depok. Insya Allah bukan hal mustahil. Warga Kota Depok sudah tidak ada yang mustahik," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Baca Juga

Menurut Idris, Kota Depok dengan 2,3 juta penduduknya memiliki potensi yang cukup besar melaksanakan kewajiban membayar zakat. "Memang potensi, memang muzakkinya banyak juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mungkin memang perlu diperluas," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap segera dibuat zakat produktif tapi melalui mitra pendamping. "Segera dibuat zakat produktif, karena ini untuk memberdayakan masyarakat. Pendampingnya juga harus betul-betul, hati-hati. Kita ingin semua agar bisa bersinergi. Memang di Kota Depok belum ada Perdanya, nanti kalau sudah ada, pemerintah bisa melakukan pemberdayaan lebih terhadap para penerima manfaat. Jangan foya-foya pakai uang zakat. Manfaatkan untuk hal yang diridhoi Allah," jelas Idris.

Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, mengatakan pihaknya melaksanakan Gebyar Pemberdayaan Zakat untuk lima pilar. Lima pilar tersebut meliputi Depok Sejahtera, Depok Cerdas, Depok Sehat, Depok Peduli, dan Depok Takwa. "Untuk Gebyar Pemberdayaan Zakat akan dilaksanakan pada 27 Desember mendatang," terangnya.

Menurut Encep, Baznas Kota Depok telah melaksanakan berbagai kegiatan hingga pemberian sosialisasi yakni penyaluran zakat akhir tahun dan kampanye zakat. "Zakat yang didapatkan di melalui ASN Kota Depok mencapai 25 hingga 30 persen dari potensi atau sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta dari target Rp1 Milyar perbulan," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dana yang dihimpun Baznas Kota Depok pada 2017 mencapai 125 juta dan pada 2018 mencapai Rp 2,7 miliar. Dana yang dihimpun akan disalurkan melalui program Depok Cerdas sebanyak 25 persen, Depok Sejahtera atau pemberdayaan ekonomi 45 persen, dan program lainnya sebesar 10 persen. Dana tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat yang tergolong mustahik atau delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

"Pada 2019, dana terhimpun Rp 13 miliar. Kami berharap pendapatan penerimaan zakat terus naik untuk membantu perekonomian masyarakat tak mampu," harap Encep.

Dia mengutarakan, dana zakat yang dihimpun tidak digunakan oleh Amilin atau pelaksana, karena ada dana hibah Pemkot Depok sebesar Rp 1,5 miliar untuk biaya operasional. "Dana yang dihimpun seluruhnya disalurkan ke mustahik, yang akan disalurkan hampir Rp 1,5 miliar. Dana zakat bisa saja suatu waktu diekspor ke luar Kota Depok, artinya mustahiknya sudah tidak ada," tegas Encep.

Dijelaskan Encep, distribusi zakat yang dilaksanakan ada yang berbasis kecamaatan, berbasis mitra dan ormas. "Ini adalah zakat pemberdayaan ekonomi rakyat. Nilainya Rp 1.77 miliar.

Di tingkat Jawa Barat (Jabar), Baznas Kota Depok juara sebagai lembaga pengelola zakat terbaik. Kota Depok juga dapat penghargaan pimpinan daerah terbaik yang mendukung zakat.

"Baznas Kota Depok sudah diaudit dua akuntan, hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Juga sudah diaudit syariah dari Kementerian Agama (Kemenag), hasilnya sesuai standar kepatuhan syariah. Baznas Kota Depok juga sudah dapatkan sertifikat ISO, sesuai standar internasional," ungkap Encep.

Ketua Baznas Jabar, Arif Ramdani mengapresiasi kepemimpinan Baznas Kota Depok. "Di Jabar ISO 9001-2015, baru Kota Depok yang punya sertifikat itu. Apresiasi juga ke Wali Kota Depok yang sangat dukung kemajuan zakat. Dana hibahnya Rp 1.4 miliar sudah melebihi Provinsi Jabar," tuturnya.

Dia menegaskan, dana Baznas yang boleh dipakai untuk operasional hanya 12.5 persen. Lebih dari itu sudah menyalahi syariah. "Saya optimis target Rp 20 miliar bisa tercapai," tegas Arif.

Di Provinsi Jabar, lanjut Arif, zakat ASN baru dari gaji pokok, padahal harus seluruh gaji. Lalu masih ada 28 ribu ASN dari tenaga guru, itu belum diambil zakatnya. "Jadi luar biasa potensi zakat Jabar yang belum terealisasi. Jadi kebijakan dari kepala daerah, apa yang efektif untuk sangat mendukung perolehan zakat. Kepada para penerima manfaat semoga beafaat dan zakat ini harus dipakai untuk kepentingan yang paling prioritas. Karena ini dana amanah dari para muzakki," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement