REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 25 pengedar narkoba berbagai jenis sejak Januari hingga Desember 2019. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Triwarno Atmojo mengatakan puluhan pengedar narkoba baik sabu-sabu maupun ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 19 kasus yang ditangani petugas dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019 jajaran BNNP DIY berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 25 orang," kata Triwarno, Jumat (28/12). Pengungkapan kasus itu juga disertai pengamanan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6.283,42 gram serta ganja 774,84 gram.
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti, menurut dia, dilaksanakan sebanyak 2 kali, yaitu pada 9 Oktober 2019 berupa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.465 gram dan narkotika jenis sabu-sabu sabu dengan berat 426,80 gram dimusnahkan pada Jumat (27/12).
Ia menyebutkan berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangani BNNP DIY tercatat sebanyak 26 berkas perkara. Sebanyak 20 berkas perkara di antaranya berhasil diselesaikan (P21) pada 2019, sedangkan 6 berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.
Selama 2019, menurut Triwarno, pengungkapan kasus narkotika yang menonjol di Yogyakarta adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5.505 gram di Bandara Internasional Adistjipto Yogyakarta yang merupakan hasil kerja sama antara BNNP DIY dengan Avsecbandara pada 29 September 2019.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut,BNNP DIY berhasil mengamankan empat tersangka yang bertindak sebagai kurir (pembawa) narkotika," kata dia. Triwarno mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan BNNP DIY untuk terus menekan, mengurangi dan memberantas peredaran narkoba.
Selama 2019, upaya pencegahan dilakukan melalui pelibatan 460 relawan anti narkoba, sosialisasi bahaya narkoba melalui berbagai media, penyuluhan kepada masyarakat terutama pelajar. Selain itu juga pembangunan Desa Bersih Narkoba serta berbagai upaya lainnya dengan menggandeng instansi pemerintah maupun swasta.
"BNNP DIY juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di wilayah DIY seperti Polda DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta dengan memperbarui kesepakatan bersama penanganan tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya serta prekursor di wilayah DIY," kata dia.