REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pertumbuhan pasar modal syariah terus meningkat dari waktu ke waktu. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam daftar efek syariah sebanyak 441 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.767,93 triliun.
"Jumlah outstanding sukuk sampai dengan 27 Desember 2019 tercatat 143 dengan nilai emisi Rp 29,83 triliun atau tumbuh 40,05 persen," katanya saat penutupan perdagangan bursa pada 2019 di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (30/12).
Reksadana syariah yang beredar per 26 Desember 2019 berjumlah 264 produk. Nilai NAB reksadana syariah sebesar Rp 55,39 triliun atau tumbuh sebesar 60,59 persen. Sementara jumlah Ahli Syariah Pasar Modal hingga saat ini sebanyak 114 pihak.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh menyampaikan perkembangan investor saham syariah juga terus meningkat. Total investor syariah tercatat 66.247 investor per November 2019.
"Jumlah tersebut meningkat 49 persen (ytd) dari awal tahun sekitar 44.536 investor," katanya kepada Republika.co.id.
Ini membuat rasio investor syariah meningkat jadi 6,1 persen dari total investor ritel BEI sebesar 1.090.606 investor per November 2019. Sementara, jumlah investor aktif sebesar 21.192 investor atau sekitar 32 persen dari total investor saham syariah.
Selain itu, Irwan menyampaikan efek syariah juga paling banyak diperdagangkan di bursa. Menurut data Indonesia Sharia Stock Index (ISSI), nilai perdagangan saham syariah harian per 27 Desember mencapai 61,6 persen dari total nilai perdagangan saham.
Jumlahnya sekitar Rp 4,69 triliun per 27 Desember 2019. Sementara untuk rata-rata per tahun 2019, nilai perdagangan saham syariah mencapai 55,2 persen, dengan nilai Rp 5 triliun. Diharapkan pada tahun depan jumlahnya akan semakin meningkat.
Salah satu caranya adalah dengan memperbanyak Sharia Online Trading System (SOTS) yang saat ini berjumlah 15 SOTS. Irwan menyampaikan pada 2020, akan ada dua tambahan SOTS yang saat ini masih dalam proses sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).