REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten menggelar penertiban minuman keras (miras) yang akan dilakukan di beberapa wilayah Kota Tangerang jelang Tahun Baru.
Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin menyampaikan kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan Perda No. 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang."Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, menjadi tugas kita bersama," ujar Sachrudin.
Sachrudin menjabarkan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk hadir dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras secara ilegal di kota Tangerang. "Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman keras. Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain," ujar Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota Sachrudin juga mengimbau kepada para petugas yang akan bertugas, agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran. "Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang sifatnya humanis," pungkas Sachrudin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian dan TNI yang berjumlah 250 orang. Pihaknya juga mengajak peran warga untuk bisa menjaga keamanan wilayah dan melapor jika ada gangguan keamanan.