Selasa 31 Dec 2019 19:55 WIB

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Diskotek Monggo Mas

Pencabutan izin usaha sebagai tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba

Red: Esthi Maharani
Penyegelan Diskotek
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan Diskotek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini sebagai tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya di diskotek tersebut pada Ahad (29/12).

Pelaksana Tugas(Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, mengatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri Haryati, Selasa (31/12).

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba dan diduga menjadi bandar.

“Kami di Pemprov DKI tidak akan mentoleransi segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” tutur Sri.

Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa ini sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement