Rabu 08 Jan 2020 21:54 WIB

Sukabumi Tetapkan Status Siaga Banjir dan Longsor

Masa berlaku siaga bencana ini mulai 3 Desember 2019 hingga 31 Mei 2020.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Banjir.
Foto: republika
Ilustrasi Banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan pergerakan tanah. Langkah ini untuk mempercepat penanganan bencana di musim penghujan.

‘’ Pemkab sudah mengeluarkan status siaga darurat bencana sejak Desember 2019,’’ ujar Koordinator Pusdalops, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna kepada wartawan, Rabu (8/1).
 
Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 360/ Kep 1113- BPBD/2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2020.
 
Masa berlaku siaga bencana ini mulai 3 Desember 2019 hingga 31 Mei 2020. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penanganan bencana akibat tingginya intensitas hujan akhir-akhir ini.
 
Sehingga lanjut Daeng, ketika terjadi bencana maka semua potensi yang ada bisa digerakkan dengan cepat. Harapnnya timbulnya korban jiwa dan kerugian materiil bisa ditekan.
 
Menurut Daeng, terakhir bencana menerjang Kampung Ciutara RT 01 RW 01 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug pada Selasa (7/1). Di mana akibat hujan deras menyebabkan tembok penahan tanah (TPT) saluran irigasi di Kampung Ciutara jebol.
 
Panjang longsor mencapai 8 meter dan tinggi 2,5 meter dan lebar 2 meter. Longsornya TPT berdampak pada sebanyak 7 unit rumah yang terkena limpahan air. Rumah itu ditemparti sebanyak 7 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 22 jiwa.
 
Rusaknya TPT juga ungkap Daeng, karena kurang perawatan mengakibatkan saluran irigasi Ciutara jebol. Jarak antara saluran irigasi ini dari jalan nasional kurang lebih 20 meter.
 
‘’ Sedangkan 7 rumah yg terdampak limpahan air berada di posisi bawah aliran irigasi tersebut,’’ ujar Daeng. Meskipun demikian tidak ada kerusakan yang berarti dampak dari jebolnya TPT saluran irigasi.
 
Namun lanjut Daeng, mengakibatkan terputusnya aliran air untuk pengairan sampai ke Kecamatan Parungkuda. Sebab ada empat desa yang dilintasi oleh aliran irigasi tersebut.
 
Taksiran kerugian kerusakan TPT lanjut Daeng diperkirakan sekitar Rp 30 juta. Sementara taksiran kerugian akibat dampak terputusnya saluran air masih dalam penghitungan
 
Saluran irigasi Ciutara ini lanjut Daeng, sangat vital sehingga membutuhkan penanganan segera. Mengingat curah hujan tingga sehingga ancaman bahaya lain masih memungkinkan. Oleh karenanya diperlukan koordinasi dengan Dinas PU/Bagian Pengairan dan Dinas Pertanian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement