REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Sukabumi. SPBU yang disegel yakni dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Baros, Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
Tindakan ini dipimpin oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi bersama dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Tujuannya untuk memastikan keakuratan takaran BBM di SPBU.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan penyegelan SPBU 34.431.11 ini merupakan bukti sinergi dalam memastikan hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. "Kami tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan," ujar Riva.
Riva menyatakan sebagai langkah konkrit untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga yaitu Pertamina Retail. Dengan pengelolaan ini, dia menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga dan Polri dalam pengawasan perdagangan. Kementerian Perdagangan, kata Budi akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Dia mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan di bidang Metrologi Legal. "Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan," ujar Budi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. Berdasarkan hasil pengukuran, kata dia terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan.
Nunung menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ucap dia.
Sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi penggunaan alat tambahan di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan distribusi BBM dan meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.