Sabtu 11 Jan 2020 10:51 WIB

Polres Tanah Datar Tangkap Sejumlah Pelaku Narkoba

Polisi menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tarantula Polres Tanah Datar di Kecamatan Sungai Tarab pada Rabu (8/1).

Di Sungai Tarab ini, tim Tarantula yang dipimpin AKP Yaddi Purnama mengamankan empat orang pelaku. "Awalnya tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menggunakan narkotika," kata Yaddi, melalui keteragan yang diterima Republika.co.id Sabtu (11/1).

Baca Juga

Polisi memulai penangkapan dengan menargetkan AS yang disebutkan masyarakat sering melakukan transaksi dan memakai narkoba. Polisi mengamakankan AS bersama temannya DF ketika sedang membawa motor ke arah Ladang Laweh. Setelah mengamankan AS dan DF, polisi menggeledah keduanya dan juga sepeda motor yang digunakan.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja dan satu kertas vapir di dalam jok motor. Masih pada hari yang sama, polisi menangkap MTF yang juga dilaporkan masyarakat sedang melakukan transaksi narkoba.

Saat polisi melakukan penangkapan, MTF sedang bersama ZPA di Jorong 3 Batur Sungai Tarab. Di situ polisi mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Yadi menyebut MTF dan ZPA hampir saja membuang barang bukti. Namun upaya keduanya gagal karena polisi lebih dulu mengamankan barang bukti tersebut.

Saat melakukan pendalaman dengan melakukan interogasi, MTF dan ZPA memperoleh barang haram tersebut dari F. F kemudian juga ikut diringkus polisi saat sedang berada di pinggir jalan. Hanya saja saat menggeledah F, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, F tetap digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku kini mendekam di Mapolres Tanah Datar. Di mana mereka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) uruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yaddi mengapresiasi kontribusi warga dalam membantu polisi dalam memberantas perilaku penyalahgunaan narkotika. Ia berharap warga terus aktif memberikan informasi bila ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement