Selasa 14 Jan 2020 14:20 WIB

2 Perusahaan BUMN Tunggu Penunjukkan Lembaga Pemeriksa Halal

Dua perusahaan BUMN sufah menyiapkan persyaratan LPH esuai regulasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua BUMN sedang berburu mendapatkan penunjukkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Superintending Company of Indonesia.

Direktur Operasi 2 Surveyor Indonesia Darwin Abas menuturkan, pihaknya segera mendaftarkan diri ke BPJPH pada akhir tahun. "Ini dalam rangka membantu pemerintah (Kemenag) khususnya dan pemastian produk halal bagi umat muslim pada umumnya," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/1).  

Saat ini, Darwin mengatakan, Surveyor Indonesia sedang menyiapkan persyaratan-persyaratan LPH sesuai regulasi yang sudah ada. Yaitu, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Selain itu, Darwin menambahkan, Surveyor Indonesia juga telah melatih calon auditor halal sebanyak 27 orang dengan penyelenggara Indonesia Halal Training & Education center (IHATEC) MUI. Setidaknya enam orang akan ikut ujian auditor halal yang akan dilakukan LS Pro MUI pada pertengahan Januari 2020. 

Di sisi lain, Surveyor Indonesia pun sedang menyusun Sistem Pedoman Mutu Halal mengacu pada ISO 17065 dan melakukan proses kerjasama dengan Laboratorium Halal yang telah terakreditasi berlokasi di Bogor.

Apabila diperlukan, Darwin memastikan, pihaknya membantu pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan barang beredar. “Baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri untuk produk-produk wajib halal yang diperdagangkan di Indonesia,” katanya. 

Sebelumnya, Surveyor Indonesia telah membantu BPJPH dengan memberikan rekomendasi daftar kode pos tarif atau Harmonized System (HS) untuk produk-produk wajib halal. Hal ini sesuai dengan lampiran pada PMA 26/2019.

Sementara itu, Sucofindo menargetkan tercatat sebagai LPH pada Januari. Direktur Komersial 2 Sucofindo M Haris Witjaksono mengatakan, proses akreditasi sudah dimulai sejak Oktober. Saat ini, proses sudah memasuki tahap akhir. "Semoga Januari sudah selesai," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (5/1).

Apabila sudah resmi tercatat sebagai LPH, Haris menilai, Sucofindo akan semakin mudah dan gencar dalam memfasilitasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Khususnya bagi industri makanan dan minuman yang menjadi prioritas pertama dalam penerapan UU JPH.

Haris menyebutkan, keputusan Sucofindo untuk mendaftarkan diri sebagai LPH karena melihat tingkat kebutuhan industri yang kian tinggi terhadap sertifikasi halal. Ia berharap, upaya ini dapat diikuti perusahaan maupun perguruan tinggi untuk semakin memudahkan pengusaha dalam mendapatkan sertifikat halal. "Saya dengar ada perguruan tinggi Islam yang ingin membangun laboratorium halal, semoga bisa cepat selesai," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement