Selasa 14 Jan 2020 16:37 WIB

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Mulai Disidangkan

Kasus pembunuhan satu keluarga berlatar belakang masalah warisan, mulai disidangkan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kasus pembunuhan satu keluarga berlatar belakang masalah warisan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (14/1). Empat tersangka yang terdiri Mimin Saminah (53) bersama tiga orang anaknya, Irvan Firmansyah (32), Achmad Saputra (27), dan Sania Rouylita (37), duduk di kursi terdakwa.

Keempatnya, merupakan warga Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, yang didakwa membunuh keluarganya sendiri. Keempat korbannya, merupakan kakak, adik dan keponakan dari Mimin Saminah.

Antara lain, tiga terdakwa terdiri dari Mimim Saminah, Achmad Saputra dan Irvan Firmansyah, didakwa melakukan tindak pidana pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsidair pasal 363 ayat (1) pasal 181 jo pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedangkan Sania Rouylita, didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP pasal 480 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, tiga terdakwa  Mimin Saminah, Achmad Saputra dan Irvan Firmansyah, didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana. Sedangkan Sania didakwa melakukan pencurian karena telah menguasai barang milik para korban.

''Dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana, tiga terdakwa diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa yang melakukan pencurian, diancam dengan hukuman empat tahun penjara,'' jelas jaksa Antonius.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang melibatkan empat tersangka ini, telah menyebabkan empat orang saudara mereka meninggal dunia. Keempat korban, terdiri dari Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), dan Heri Sutiawan alias Heri (41) dan Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22) yang merupakan anak perempuan Ratno.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari seorang warga yang menemukan kerangka manusia saat sedang menyapu halaman belakang rumah korban, 24 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggalian lebih dalam. Ternyata, ada empat kerangka manusia yang tertimbun di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui keempat korban tersebut merupakan korban tindak pembunuhan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri. Upaya pembunuhan dilakukan 9 Oktober 2014 silam, dengan membunuh satu per satu para korban, kemudian dikubur di lahan belakang bekas kubangan bebek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement