Selasa 14 Jan 2020 17:12 WIB

BPJPH: Baru 2 BUMN Daftar Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Perlakuan BPJPH ke dua BUMN tetap sama dengan pihak lain yang mengajukan LPH.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, sampai saat ini, baru ada dua perusahaan pelat merah atau BUMN yang mendaftarkan diri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Mereka adalah PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Matsuki menuturkan, kedua BUMN tersebut sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJPH. Meski pelat merah, ia memastikan bahwa perlakuan BPJPH ke dua perusahaan tersebut tetap sama dengan pihak lain yang mengajukan LPH.

Baca Juga

"Mereka punya kesempatan yang sama dalam mendukung layanan sertifikasi halal," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/1). 

Berdasarkan Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat. Pada Pasal 13, tertulis bahwa ada empat persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan LPH. Di antaranya, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya.

Persyaratan kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang. Terakhir, syarat keempat, LPH harus memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi.

Matsuki menjelaskan, dua BUMN ini memiliki progres yang berbeda. Penunjukkan Sucofindo sebagai LPH masih menunggu hasil uji kompetensi auditor halal yang dilakukan LSP MUI. "Adapun Surveyor Indonesia belum mengajukan pendirian LPH sehingga belum bisa dilakukan proses lebih lanjut," katanya. 

Untuk Sucofindo, Matsuki belum dapat memproyeksi peresmian penunjukkan mereka sebagai LPH dapat dilakukan. Sebab, mereka belum memenuhi persyaratan dari sisi ketersediaan minimal tiga orang auditor halal, meskipun poin lain sudah terpenuhi.Saat ini, LPS LPPOM-MUI sudah membuka uji kompetensi untuk auditor halal. Hanya saja, Matsuki mengatakan, kapasitasnya terbatas. “Jadi, kami belum tahu kapan giliran calon auditor halal Sucofindo lulus uji kompetensi tersebut,” ujar Matsuki. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement