Penyandang disabilitas netra berjalan di depan spanduk di area trotoar Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura_Republika)
Sejumlah Penyandang disabilitas netra beristirahat dan bertahan di trotoar jalan di depan Gedung BRSPDSN Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). (FOTO : NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berdialog dengan sejumlah Penyandang disabilitas netra di trotoar jalan di depan Gedung BRSPDSN Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). (FOTO : NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
Penyandang disabilitas netra mantan penerima manfaat balai Wyata Guna beraktivitas di tenda sementara di area trotoar Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura_Republika)
Penyandang disabilitas netra mantan penerima manfaat balai Wyata Guna terlantar di area trotoar Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura_Republika)
Penyandang disabilitas netra mantan penerima manfaat balai Wyata Guna beraktivitas di tenda sementara di area trotoar Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura_Republika)
Penyandang disabilitas netra mantan penerima manfaat balai Wyata Guna beraktivitas di tenda sementara di area trotoar Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura_Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 41 penyandang disabilitas netra tingkat SMA dan Perguruan Tinggi dipaksa untuk mengosongkan tempat tinggalnya di asrama Gedung BRSPDSN Wyataguna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Pengosongan tersebut dilakukan karena berubahnya status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).
Berdasarkan aturan tersebut, penyandang disabilitas tunanetra tingkat SD, Elda mengatakan mendapatkan layanan selama 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun dan perkuliahan 5 tahun. Namun, sejak terjadi perubahan nomenklatur panti menjadi balai waktu pelayanan hanya enam bulan.
sumber : Republika
Advertisement