Kamis 16 Jan 2020 02:56 WIB

Urus Izin Investasi Hulu Migas Kini Lebih Cepat

Pengurusan izin investasi hulu migas dari 15 hari bisa menjadi tiga hari saja.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto (Kanan)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto (Kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Kepala SKK Migas Dwi Seotjipto mengatakan dengan adanya layanan tersebut maka untuk mengurus izin investasi di sektor hulu migas dapat lebih cepat.

"Biasanya sebelumnya ada 15 hari bisa jadi tiga hari," kata Dwi di Kantor SKK Migas, Rabu (15/1).

Baca Juga

Dwi memastikan melalui ODSP, seluruh layanan proses perizinan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu. Dia memastikan SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini.

"SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait," jelas Dwi.

Dwi menjelaskan saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan, kata dia, akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.

Dengan adanya layanan ODSP, Dwi yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat. "Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi," ungkap Dwi.

Dia menilai, selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai. Khususnya kesesuaian dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien.

"Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal," tutur Dwi.

Pada akhirnya, Dwi menuturkan layanan tersebut menjadi bagian dari target produksi mencapai satu juta barel perhari pada 2030. Sementara pada 2020, Dwi optimistid target hulu migas akan dapat dipenuhi dengan terselesaikannya beberapa //bottleneck// antara lain dibidang perizinan dan akurasi data melalui beroperasinya layanan ODSP.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengakui selama ini perizinan menjadi hambatan investasi. Dengan adanya layanan tersebut, Ego mengharapkan perisinan investasi di sektor hulu migas bisa dipercepat dari target tersebut.

"Kalau bisa misalnya izin yang seharusnya satu bulan bisa menjadi satu hari," tutur Ego.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement