REPUBLIKA.CO.ID, *Dasar hukum
- UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Program Quick Wins Kemenko Bidang Kemaritiman tentang kemudahan sertifikasi produk halal UMK dan penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.
*Tujuan
Mendorong pengembangan UMK
*Teknis Sertifikasi
- Tak ada uji klinik mendetil
- Uji klinik mendetil hanya ke produk yang berpotensi mengandung bahan non halal
*Kriteria UMK
- Kekayaan bersih Rp 50-500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha
- Hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta-Rp 2,5 miliar
*Mekanisme pendaftaran
Masih digodok pemerintah seiring penyelesaian RUU Omnibus Law
*Sumber anggaran:
Masih dibahas pemerintah (Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenag, MUI, dan BPOM)
Sumber: Republika.co.id, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator: