Kamis 16 Jan 2020 04:00 WIB

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

UMK bisa mengajukan sertifikasi halal gratis.

Foto: Dok Republika
Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, *Dasar hukum

- UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

- Program Quick Wins Kemenko Bidang Kemaritiman tentang kemudahan sertifikasi produk halal UMK dan penghapusan biaya sertifikasi halal UMK.

*Tujuan

Mendorong pengembangan UMK

*Teknis Sertifikasi

- Tak ada uji klinik mendetil

- Uji klinik mendetil hanya ke produk yang berpotensi mengandung bahan non halal

*Kriteria UMK

- Kekayaan bersih Rp 50-500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha

- Hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta-Rp 2,5 miliar

*Mekanisme pendaftaran

Masih digodok pemerintah seiring penyelesaian RUU Omnibus Law

*Sumber anggaran:

Masih dibahas pemerintah (Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kemenag, MUI, dan BPOM)

Sumber: Republika.co.id, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator:

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement