REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan relokasi para korban terdampak bencana banjir di Lebak, Banten dan Bogor, Jawa Barat merupakan otoritas pemerintah daerah (pemda) setempat. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menjelaskan, pemindahan warga terdampak banjir di Lebak dan Bogor bukan di tangan pihaknya.
"Nanyanya ke bupati atau sekretaris daerah (sekda) saja. Itu wewenang daerah," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (15/1). Mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga menangani bencana dan pengungsi, ia mengaku BNPB bukan menjadi pemimpinnya melainkan pemerintah daerah.
"Kepala BPBD adalah sekda," ujarnya.
Sebelumnya warga yang terkena dampak longsor di Desa Pasir Madang, Sukajaya, Kabupaten Bogor masih mengungsi hingga Rabu. Kantor desa dan tenda dipakai warga sebagai tempat mengungsi.
Kemudian berdasarkan data BPBD Lebak, sebanyak 1.392 orang masih tinggal di pengungsian lantaran rumah mereka rusak akibat diterjang banjir bandang dan tanah longsor. Akibat bencana tersebut, rumah dengan kondisi rusak berat sebanyak 1.110 unit, rusak sedang sebanyak 230 unit, rusak ringan 309 rumah, rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 unit.
Sementara korban meninggal ada sembilan orang, dua orang hilang, satu orang luka berat, dan 66 orang luka ringan. Hingga Selasa (14/1) kemarin, pengungsi dikabarkan masih bertahan.
"Status tanggap darurat ditetapkan sampai tanggal 14 (Januari 2020) sudah berhenti. Karena secara umum penangaman bencana masih dilakukan, pengungsi tetap ada, tapi tidak lanjut (status tanggap darurat)," kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kusmayadi di Serang, Selasa (14/1).