REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polsek Kota Selatan mengamankan seorang warga berinisial ASD (34) yang diduga melakukan tindakan penipuan bermodus menggandakan uang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bripka Antonius di Gorontalo, Kamis (16/1), mengatakan ASD ditangkap atas laporan penipuan oleh seorang warga.
"Salah seorang warga melaporkan bahwa ASD menjanjikan uang senilai Rp 8 juta yang diberikan dapat digandakan," ujar Antonius.
Ia menjelaskan ASD mengiming-imingi korban jika ia dapat melipat gandakan uang Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,5 miliar.
"Menurut keterangan awal ASD melakukan aksi penipuan di dalam kamar korban dengan menggunakan sebuah kardus yang berisikan uang, koran yang sudah disobek-sobek dan alat salat dan ditutup dengan mukena," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ASD kini dibawa ke Polsek Kota Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.