REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan program sistem pemantauan pajak dengan memasang alat canggih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya. Program ini bekerja sama dengan Bank BJB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menjelaskan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online, sehingga transaksi pajak di restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya bisa dipantau langsung Pemkof Depok dan KPK. Kota Depok merupakan yang pertama menerapkannya.
"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat bantuan dari Bank Jabar Banten (BJB)," jelas Nina saat ancara implementasi alat perekam data online di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (16/1).
Saat ini, sudah terdapat 50 titik yang menggunakan alat pemantauan pajak. Sebanyak 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.
"Target pada 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ungkapnya.
Dengan pemasangan alat itu, semua transaksi bisa dipantau oleh Pemkot Depok khususnya untuk pajak restoran, parkir, hotel, dan lainya. Dengan alat tersebut, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) hanya dikenakan pajak tujuh persen dari yang biasanya sebesar 10 persen.
Alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omzetnya per bulan. Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan.
"Laporannya pun online, pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak," ujarnya.