Rabu 22 Jan 2020 08:45 WIB

Pemprov Lampung tak Cabut Izin Tambang Pasir Krakatau

Pemprov beralasan pencabutan izin tidak baik untuk investasi daerah lainnya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Warga menolak penambangan pasir hitam Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada.
Foto: Dok Warga Rajabasa Sebesi
Warga menolak penambangan pasir hitam Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung tidak mencabut izin tambang pasir perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) meski warga pesisir selatan dan DPRD Lampung merekomendasikan pencabutan. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, masih menunggu hingga batas akhir izin PT Lautan Indah Persada (LIP).

Ia mengatakan, IUP PT LIP akan habis pada Maret 2020 sehingga Pemprov Lampung tetap memberlakukan ketentuan sesuai dengan yang ada batas tersebut. Untuk itu, menurut Arinal, masing-masing pihak tidak perlu mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LIP terkait pasir hitam di perairan GAK.

Baca Juga

“Pencabutan izin tidak baik dengan investasi lainnya,” kata Arinal di Bandar Lampung, Selasa (21/1).

Mengenai rekomendasi DPRD Lampung yang ingin mencabut IUP PT LIP, Arinal menyatakan, semua pihak harus mengawasi praktik perusahaan tersebut di lapangan. Jika PT LIP melakukan pelanggaran dalam menjalankan IUP-nya di perairan GAK, Arinal menegaskan akan tetap melakukan sanksi hukum termasuk tindak pidana.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pencabutan IUP PT LIP akan berdampak buruk pada investasi di daerah. Pencabutan izin, kata dia, akan berdampak luas dengan investasi yang lain.

Padahal, Presden Joko Widodo (Jokowi telah mengamanatkan daerah untuk ramah investasi. Selama izin tersebut masih berlaku, dia berharap semua pihak untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada kerusakan lingkungan di perairan GAK.

Warga pesisir selatan Kabupaten Lampung Selatan, baik yang berada di Kecamatan Rajabasa maupun di Pulau Sebesi, menolak keras kehadiran kapal-kapal tongkang yang menyedot pasir hitam di perairan GAK. Warga menaruh curiga setiap kapal besar berada di perairan sekitar Pulau Sebesi, tujuannya menyedot pasir hitam lagi.

“Kapal-kapal tongkang penyedot pasir tersebut sering kami usir, tapi datang lagi. Mereka beralasan masih punyai izin,” kata Arifin, tokoh masyarakat Desa Tejang, Pulau Sebesi.

Menurut dia, warga telah menggerebek kapal tongkang pada akhir tahun lalu. Dalam kapal terdapat barang bukti pasir hitam yang telah disedot.

Kegiatan penambangan pasir di perairan GAK, ujar dia, membuat warga khawatir akan terjadi lagi bencana runtuhnya GAK seperti akhir tahun 2018, yang menimbulkan gelombang tsunami. Warga sepakat dan telah menandatangi petisi agar izin PT LIP yang menambang pasir hitam di perairan GAK dicabut, agar kapal-kapal tongkang pasir tersebut tidak lagi terlihat.

“Kalau masih dibiarkan izinnya, kapal-kapal itu pasti akan datang lagi, karena mereka memegang izin, dan warga akan mengamuk lagi,” ujarnya.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement