REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang membuka praktik kedokteran secara ilegal di Klinik Cahaya Mentari di Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka itu, yakni LS yang merupakan dokter asal China dan pemilik klinik berinisial A. Yusri menyebut, dokter LS membuka praktik kedokteran di Jakarta tanpa ada izin resmi dari Kemenkes RI.
"Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).
Yusri mengungkapkan, dokter LS diketahui masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Tersangka juga bahkan memberikan obat-obatan yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasus ini pun terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia pada Juli 2019 lalu. Setelah diselidiki, polisi menemukan dokter LS yang selalu menggunakan jasa penerjamah bahasa.
Polisi pun menyamar sebagai pasien di klinik tersebut dan menangkap kedua tersangka pada tanggal 13 Januari 2020. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti obat racikan pengobatan sinus ilegal.
"Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya," ungkap Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, klinik tersebut diketahui menawarkan pengobatan untuk menyembuhkan penyakit sinus tanpa operasi. "Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ungkap Yusri.
Ia menyebut, untuk melakukan sekali pengobatan, dokter LS mematok harga sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta. Obat-obatan yang tersangka gunakan pun tidak mempunyai izin dari BPOM.
"Itu semua (obatnya) dari Tiongkok, semuanya, termasuk serbuk, tapi enggak terdaftar di BPOM," tutur Yusri.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama Kepala Unit 4 Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imran Gultom mengatakan, alasan masyarkat tertarik dengan dokter asing asal China itu. Imran menyebut, masyarakat berpendapat bahwa dokter asing lebih berpengalaman.
"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin," ujar Imran.
Selain itu, sambung dia, masyarakat juga diiming-imingi praktik pengobatan penyakit sinus tanpa operasi oleh tersangka LS. Meskipun biaya yang harus dikeluarkan terbilang cukup mahal.
Imran menuturkan, klinik tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan memiliki izin. Hingga saat ini polisi masih mendalami dampak dari praktik dokter tanpa izin dan obat ilegal itu. Polisi juga masih menyelidiki adanya kemungkinan korban yang mengalami efek samping usai melakukan pengobatan tersebut.
"Nanti kita tanya tanya sama pasiennya dari data di klinik," imbuhnya.
Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Flori Sidebang