Jumat 24 Jan 2020 02:37 WIB

Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki TPPU pada Investasi MeMiles

Polda Jatim membentuk tim untuk menyelidiki adanya TPPU pada investasi MeMiles.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan
Foto: dokumentasi Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Kapolda mengatakan, tim ini dibentuk untuk menyelamatkan aset member, yang belum disita dimana dari total aset perusahaan senilai Rp761 miliar, baru Rp 128 miliar yang disita.

"Kini sedang kami bentuk tim, dan ini sudah berjalan, yakni tentang TPPU. Sehingga nanti untuk aset-aset yang belum terjaring ini akan dimasukkan ke TPPU," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (23/1).

Baca Juga

Luki menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan aset member sebanyak-banyaknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, lanjut Luki, diperkirakansitaan uang yang diperoleh Polda Jatim kembali bertambah. Karena, kata dia, ada yang bersedia mengembalikan aset perusahaan, yang nilainya sebesar Rp 3 miliar.

"Aliran dana mungkin nanti hari Senin ada masuk lagi, dari hasil pemeriksaan kemarin . Ada beberapa saksi kemarin yang kita periksa dan hari Senin, sesuai dituangkan dalam berita acara ada pengembalian sejumlah aset. Jumlahnya Rp 3 miliar lebih," ujar Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement