Ahad 26 Jan 2020 11:45 WIB

KPU Denpasar Seleksi Berkas 82 Pendaftar PPK untuk Pilkada

KPU Denpasar akan melaksanakan proses penelitian administrasi pada berkas pendaftar

Petugas KPU Kota Denpasar membawa kotak suara (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang telah disampaikan para pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pilkada 2020.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas KPU Kota Denpasar membawa kotak suara (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang telah disampaikan para pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran yang telah disampaikan para pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pilkada 2020. Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (24/1), total ada 82 orang yang mendaftar dan telah menyerahkan berkas lamaran.

"Terdiri dari 56 laki-laki dan 26 perempuan," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Ahad (26/1).

Baca Juga

Dari 82 pendaftar PPK tersebut, yang terbanyak untuk Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 24 orang, Denpasar Selatan (20), Denpasar Timur (19) dan Denpasar Utara (19). Dengan terlampauinya jumlah dua kali kebutuhan tiap kecamatan (10 orang) di empat kecamatan di Kota Denpasar, maka KPU tidak perlu lagi memperpanjang proses pendaftaran.

Selanjutnya, ujar dia, KPU Denpasar akan melaksanakan proses penelitian administrasi terhadap berkas pendaftar PPK tersebut untuk kemudian diumumkan pada 28-29 Januari 2020. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Denpasar pada 30 Januari 2020.

"Sesuai dengan juknis, kami akan menjaring 10 pelamar terbaik di masing-masing kecamatan dalam proses seleksi tertulis dan wawancara. Lima orang nantinya yang akan ditetapkan sebagai PPK, sedangkan lima orang untuk posisi PAW," ucapnya.

Melihat jumlah pelamar saat ini yang mencapai 82 orang untuk empat kecamatan, Arsa Jaya melihat minat masyarakat di Ibu Kota Provinsi Bali itu yang berpartisipasi sebagai PPK telah meningkat.

"Kami sangat berterima kasih atas peran serta segenap pihak yang telah turut menyosialisasikan dan mendorong partisipasi masyarakat Kota Denpasar untuk menjadi PPK," katanya.

Kemudian, tambah Arsa Jaya, merupakan tantangan bagi KPU Kota Denpasar untuk dapat memilih PPK yang berintegritas, profesional, jujur dan mandiri. "Kami berharap tanggapan dan masukan masyarakat terkait hal tersebut," ujarnya.

Kota Denpasar menjadi satu di antara enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Lima kabupaten yang lainnya yakni Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan dan Jembrana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement